Langsung ke konten utama

Sanksi Terhadap PT Ekuator Swarna Sekuritas

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangannya  mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Ekuator Swarna Sekuritas.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran:

  1. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026 karena PT Ekuator Swarna Sekuritas yang memiliki izin usaha sebagai PEE tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagai PEE lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut;

  2. Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 52/POJK.04/2020 jo. Pasal 61 huruf b POJK sebagaimana Nomor telah 20/2016 dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026 karena tidak memenuhi nilai minimal MKBDsebagai PEEPerusahaan Efek yang sejak Oktober 2023;

  3. Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 20/2016 jo. Pasal 61 huruf b POJK 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 24 huruf a jo. Pasal 79 huruf b POJK 3/2026 jo. Pasal 6 ayat (1) POJK 13/2025 karena tidak memiliki struktur organisasi menjalankan fungsi yang yang dipersyaratkan dan tidak memiliki pegawai yang memiliki izin WPEE untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PEE;

  4.  Pasal 10 ayat (1) huruf b POJK 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 24 huruf c POJK 3/2026 karena tidak memiliki prosedur dan standar operasi yang diperbaharui dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PEE; dan

  5. Pasal 8 huruf j, k dan l, dan Pasal 22 ayat (4), (5) dan (6) POJK 8/2022 karena tidak menyampaikan Laporan Rencana Bisnis tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis 2024, dan Laporan Penerapan Tata Kelola tahunan 2023 dan 2024.

Pencabutan izin usaha Penjamin Emisi Efek berlaku secara parsial sehingga PT Ekuator Swarna Sekuritas tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut di atas, maka PT Ekuator Swarna Sekuritas:

  1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek; 

  2. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dalam kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek kepada pihak yang berkepentingan (jika ada); 

  3. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK; dan

  4. dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan Penjamin Emisi Efek



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...