Langsung ke konten utama

PT Wahana Interfood Nusantara Tbk melakukan buy back

 PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (IDX: COCO) atau yang dikenal sebagai Win&Co Group menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. 

Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham menyetujui seluruh mata acara Perseroan.

Persetujuan tersebut mencakup Laporan Tahunan Tahun Buku 2025, Laporan Keberlanjutan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 hasil audit independen.

Selain itu, Perseroan juga memaparkan berbagai pencapaian dan perkembangan bisnis yang berhasil diraih sepanjang tahun 2025.

Sepanjang tahun 2025, Win&Co Group mencatatkan kinerja yang positif. Perseroan membukukan penjualan konsolidasi sebesar Rp165,08 miliar atau meningkat sekitar 2,48% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, adjusted EBITDA mencapai Rp9,2 miliar. Angka tersebut meningkat 13,53% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Perseroan mencapai pertumbuhan tersebut melalui berbagai inisiatif strategis. Beberapa di antaranya meliputi penambahan kapasitas produksi, inovasi produk, perluasan saluran distribusi, serta peningkatan efisiensi operasional.


Dalam kesempatan yang sama, Perseroan juga memaparkan realisasi penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II).

Hingga 31 Desember 2025, Perseroan telah menggunakan dana hasil PMHMETD II sesuai rencana penggunaan dana yang sebelumnya Perseroan laporkan kepada regulator.

Selain itu, Perseroan masih menempatkan sebagian dana pada instrumen perbankan. Langkah tersebut bertujuan menjaga likuiditas sekaligus mendukung kebutuhan pengembangan usaha di masa mendatang.


“Tahun 2025 menjadi periode penting bagi Perseroan untuk memperkuat fundamental bisnis. Dengan dukungan struktur permodalan yang lebih kuat serta disiplin dalam pengelolaan biaya, kami percaya Win&Co berada pada jalur yang tepat untuk menciptakan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

Ke depan, kami akan terus mencari peluang akselerasi bisnis untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dan modal kerja. Selain itu, kami juga akan memperkuat profitabilitas serta mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Sugianto Soenario, Direktur Utama Win&Co Group.


Sepanjang tahun 2025, Win&Co Group menjalankan berbagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang.

Perseroan berhasil menyelesaikan PMHMETD II dan menghimpun dana sebesar Rp266,96 miliar. Perseroan memanfaatkan dana tersebut untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung kebutuhan modal kerja.

Selain itu, Perseroan juga melakukan transformasi digital melalui implementasi sistem ERP berbasis SAP. Langkah ini membantu meningkatkan efektivitas proses bisnis sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat.

Lebih lanjut, Win&Co Group meningkatkan kapasitas produksi hingga 12.000 ton per tahun. Perseroan juga memperluas jaringan distribusi, memperkuat basis pelanggan B2B, serta meningkatkan penetrasi pasar melalui berbagai inisiatif pemasaran dan kerja sama strategis.

Dengan demikian, berbagai langkah tersebut memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang Perseroan. Win&Co Group optimistis dapat meningkatkan daya saing sekaligus menciptakan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di masa depan.

PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) dikenal dengan merek cokelat premium 'Schoko'. Perusahaan ini dibangun pada tahun 2006 dan go public pada tahun 2019. Perusahaan ini memproduksi coklat bubuk, couverture, coklat campuran, olesan, isian, serta minuman coklat bubuk 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...