Langsung ke konten utama

PT Tuah Turangga Agung memberikan pinjaman ke PT Asmin Bara Bronang


Dalam keterbukaan informasu Bursa Efek Indonesia menerima surat dari PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) dengan nomor No.: 205/COPR/9981/VII/26.

Surat tersebut menjelaskan PT United Tractors Tbk (“Perseroan”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, PT Tuah Turangga Agung (“TTA”) dan PT Asmin Bara Bronang (“ABB”), keduanya anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”) (selanjutnya disebut “Transaksi”). 

Berdasarkan Perjanjian tersebut, TTA memberikan fasilitas pinjaman kepada ABB dengan nilai maksimum sebesar USD40.000.000 (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh ABB untuk mendukung modal kerja dari ABB. Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman: 

a. Bunga : Term SOFR + 1,63% per tahun 

b. Periode Ketersediaan : 5 tahun sejak tanggal Perjanjian 


Transaksi Pada tanggal 30 Juni 2026,  secara bisnis bagi TTA akan lebih menguntungkan apabila TTA memberikan Pinjaman ini kepada ABB dibandingkan dengan TTA harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito bank pada saat ini.

 Selain itu, dalam mendapatkan Pinjaman dari TTA, ABB mendapatkan fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan asas kewajaran.

 Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi yang wajar sebagaimana didukung oleh laporan penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan sebagai penilai independen tertanggal 29 Juni 2026.

PT Tuah Turangga Agung (Turangga Resources) merupakan perusahaan tambang batubara terkemuka yang bernaung di bawah PT Pamapersada Nusantara dan PT United Tractors Tbk






 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.