Langsung ke konten utama

PT Triniti Dinamik Land membangun kemitraan dengan PT Wahana Internet Nusantara

   PT Triniti Dinamik Tbk (True Land, IDX: TRUE), menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan PT Wahana Internet Nusantara (BNET) untuk membangun kemitraan strategis di bidang infrastruktur digital dan konektivitas kawasan District East, kawasan hunian dan komersial modern terintegrasi seluas 26 hektare yang mengusung konsep Singaporean Icon di Karawang milik PT Triniti Dinamik Tbk .

Melalui kemitraan ini, BNET akan berperan sebagai mitra strategis infrastruktur digital (strategic digital infrastructure partner) District East. 

Kerangka kolaborasi diarahkan untuk mendukung kesiapan jaringan bagi area residensial, pusat bisnis, unit komersial, serta fasilitas kawasan sesuai tahapan pengembangan dan kebutuhan teknis. 

Konsep tersebut melengkapi arah green living District East. Di Cluster Eastwood, hingga 70% area dirancang sebagai ruang terbuka hijau. 

Sinergi ruang hijau dan konektivitas yang direncanakan sejak awal membentuk value proposition kawasan yaitu kualitas hidup yang lebih sehat, produktif, dan terhubung. 

Berdasarkan hal itu District East memilih BNET sebagai mitra strategis dalam penyediaan infrastruktur digital di kawasan atas dasar track record dan kapabilitas yang teruji. 

Dengan memasukkan perencanaan digital sejak awal, District East dapat membangun jalur infrastruktur yang lebih tertata, memberikan keamanan dan kenyamanan, dan menyiapkan kapasitas yang dapat berkembang seiring bertambahnya penghuni serta aktivitas komersial.

Sebelumnya  menjalin kerja sama eksternal demi memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. 

Hal ini tercermin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara District East Karawang dengan Perumdam Tirta Tarum sebagai bentuk kerja sama strategis dalam penyediaan akses air bersih untuk Kawasan District East. 

Penandatanganan ini menjadi langkah nyata dan positif dalam menghadirkan infrastruktur dasar yang berkelanjutan sekaligus mendukung pertumbuhan kawasan hunian dan komersial modern di Karawang.

District East merupakan kawasan hunian dan komersial terpadu yang diproyeksikan terus berkembang dan dirancang untuk menghadirkan standar hidup modern bagi penghuninya. Seiring dengan pertumbuhan kawasan District East, kebutuhan akan infrastruktur utilitas yang andal menjadi sangat penting, khususnya akses air bersih yang aman, stabil, dan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi ini, Perumdam Tirta Tarum nantinya akan menyediakan dan mendistribusikan layanan air bersih ke kawasan District East. Kerja sama ini juga mencakup pengembangan sistem jaringan air bersih yang terencana dan terintegrasi, serta koordinasi teknis dan operasional dalam implementasi layanan guna memastikan distribusi berjalan efektif dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Direktur Utama True Land, Yohanes E. Christianto mengungkapkan, “Kami melihat potensi kerja sama dengan Perumdam Tirta Tarum sebagai langkah strategis untuk memastikan District East memiliki infrastruktur utilitas yang kuat dan berstandar tinggi. Ketersediaan air bersih yang aman dan berkelanjutan merupakan elemen fundamental dalam membangun kawasan hunian dan komersial modern yang nyaman serta bernilai jangka panjang.”

PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) adalah pengembang real estate dan properti di Indonesia, khususnya pada bangunan apartemen dan tempat tinggal di dalamnya. Merupakan bagian dari Triniti Land.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...