Langsung ke konten utama

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mendapat pendanaan dari JICA dab Bank Dunia

 Proyek strategis panas bumi milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO,Perseroan) mendapatkan dukungan pendanaan internasional.

Adapun yang dikerjakan persero adalah Ketiga proyek tersebut meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai Unit 3 (55 megawatt/MW), PLTP Lumut Balai Unit 4 (55 MW), serta PLTP Lahendong Unit 7–8 (50 MW).

Dengan masuknya ketiga proyek ini ke dalam Green Book, pendanaan yang didapatkan diharapkan dapat membantu Perseroan mempertahankan cost of debt yang kompetitif sekaligus meningkatkan keekonomian proyek dalam jangka panjang.

Nilai total pendanaan yang tercantum dalam Green Book 2026 mencapai US$477,87 juta, dengan rincian:
- PLTP Lumut Balai Unit 3 (target COD 2030) : US$158,86 juta dari JICA
- PLTP Lumut Balai Unit 4 (target COD 2032) : US$148,97 juta dari JICA
- PLTP Lahendong Unit 7–8 (target COD 2030) : US$170,04 juta dari World Bank

PLTP Lumut Balai Unit 3 dan PLTP Lumut Balai Unit 4 yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, akan memperluas pengembangan panas bumi PGE di wilayah Sumatera. 

Kedua proyek tersebut juga telah memiliki Power Purchase Agreement (PPA) yang mendukung prospek pengembangannya ke depan, dengan PLTP Lumut Balai Unit 4 tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. 

Sementara itu, penambahan kapasitas produksi melalui PLTP Lahendong Unit 7–8 serta Binary Unit di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, akan, meningkatkan kontribusi PGE terhadap pemenuhan kebutuhan listrik Sulawesi Utara dari 30 persen menjadi 35–40 persen dari total kebutuhan listrik.

Direktur Utama PGE Ahmad Yani mengatakan bahwa di tengah meningkatnya kebutuhan energi bersih dan tantangan ketahanan energi global, masuknya proyek-proyek Perseroan ke dalam Green Book 2026 Bappenas menjadi pengakuan atas kesiapan proyek untuk memasuki tahap pengembangan berikutnya.

“Kami melihat kinerja positif yang dibukukan Perseroan semakin memperkuat kepercayaan berbagai investor terhadap prospek bisnis dan pengembangan proyek-proyek PGE. Selain membuka peluang akses terhadap berbagai sumber pendanaan internasional yang dapat mendukung percepatan realisasi proyek, pencapaian ini juga meningkatkan visibilitas dan daya tarik proyek-proyek Perseroan di mata calon mitra strategis maupun lembaga pendanaan global. Kami optimistis penguatan fundamental bisnis, didukung portofolio proyek yang semakin matang, akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional,” ujar Ahmad Yani.

Green Book 2026 yang secara resmi bernama Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri Tahun 2026 memuat proyek-proyek nasional yang berhasil mendapatkan komitmen pendanaan luar negeri yang dikoordinasikan Pemerintah Indonesia melalui berbagai mitra pembangunan internasional. Daftar tersebut disusun berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep. 52/M.PPN/IIK/06/2026.

Sebelumnya, proyek-proyek tersebut telah masuk dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Tahun 2025–2029 (Blue Book) Bappenas yang telah memenuhi berbagai aspek kesiapan teknis, finansial, lingkungan, dan kelembagaan yang dipersyaratkan. 

Masuknya proyek ke dalam Green Book menjadi tonggak penting menuju implementasi dan pengembangan lanjutan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...