Langsung ke konten utama

PT Paragon Karya Perkasa membeli saham PT Deli Pratama Angkutan Laut

 Dalam keterbukaan infomasi Bursa Efek Indonesia ,PT Deli Putra Bangsa (“DPB”) menjual saham 75 persen  saham  PT Paragon Karya Perkasa ( (KPKP.Perseroan)

Pada tahun 2021,PT Deli Putra Bangsa mengakuisisi 900.000.000 lembar saham atau 75 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor  PT Paragon Karya Perkasa (KPKP.Perseroan)

Kemudian pada tanggal 16 Juli 2026, DPB menjual sahamnya ke Resource Global Development Ltd (RGD) sebanyak  612 juta saham (51 persen) dan PT Deli Pratama Nusantara (DPN) sebanyak 28 juta saham (24 persen). RGD dab DPN adalah kelompok usaha DPB.

Sementara itu disisi lain tanggal 17 Juli 2026 Perseroan  mengumumkan bahwa perusahaan telah menyelesaikan akuisisi saham pengendali PT Deli Pratama Angkutan Laut ( DPAL ).

Perseroan menandatangani Akta Jual Beli Saham No. 24 dengan Resources Global Development Limited (RGD) untuk membeli 6.125 lembar saham Seri A DPAL , setara 50,52% saham Seri A atau 49% seluruh saham beredar, dengan nilai transaksi Rp 890.000.000.000.

Rencana pengambilalihan tersebut telah disetujui oleh pemegang saham independen dalam Rapat Umum Luar Biasa pada 30 Juni 2026.

Dengan penandatanganan AJB, Perseroan menjadi pemegang saham pengendali DPAL dengan 6.125 saham Seri A.

Pengendalian DPAL (perusahaan jasa perkapalan dan transportasi laut) diharapkan meningkatkan laba, menciptakan sinergi usaha, dan meningkatkan efisiensi operasional entitas anak di bidang pertambangan batu bara.






.





  • Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

      Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

    OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

      Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

    SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

      Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...