Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia ,PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) melalui anak usahanya, PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia, melakukan penjualan aset pabrik kelapa sawit senilai Rp67,59 miliar kepada PT Bumipermai Lestari (BPL).
Ada transaksi jual beli aset milik PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (selanjutnya disebut “LWI”), entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif 99,99%, kepada PT Bumipermai Lestari (selanjutnya disebut “BPL”),
Pada tanggal 29 Juni 2026, LWI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan BPL, di mana LWI akan menjual aset berupa pabrik kelapa sawit Leidong West yang berlokasi di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel, kendaraan dan alat berat, serta persediaan (selanjutnya disebut “Pabrik”) kepada BPL, dengan total nilai sebesar Rp 67.595.990.000,- (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Transaksi bukan merupakan transaksi material karena nilai Transaksi di bawah 20% dari ekuitas Perseroan, yang merupakan batasan nilai material yang diatur pada pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) didirikan pada bulan Juni 1962 dengan nama PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban. Kegiatan usahanya meliputi budidaya dan pemanenan pohon kelapa sawit, pengolahan tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah (CPO)

Komentar
Posting Komentar