Langsung ke konten utama

PT Indosat Tbk (ISAT) melakukan divestasi lewat PT Infra Fiber Teknologi (IFT) kepada PT Nusantara Fiber Teknologi

Dalam Informasi keterbukaam Bursa Efek Indosia,PT Indosat Tbk (ISAT,Persero) melakukan divestasi

 PT Infra Fiber Teknologi kepada PT Nusantara Fiber Teknologi .

Dalam informasi tersebut adanya transaksi ang dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan pelepasan saham yang dimiliki oleh Perseroan dan PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”) di dalam PT Infra Fiber Teknologi (“Anak Perusahaan”) kepada PT Nusantara Fiber Teknologi (“Pembeli”) dengan cara:

1.Transaksi jual beli saham yang dimiliki oleh Perseroan dan Lintasarta di dalam Anak Perusahaan secara kumulatif sejumlah 11.707.828 (sebelas juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan) saham atau setara dengan 84,9% (delapan puluh empat koma sembilan persen) saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Anak Perusahaan kepada Pembeli, dimana nilai dari transaksi ini adalah Rp11.707.828.000.000 (sebelas triliun tujuh ratus tujuh miliar delapan ratus dua puluh delapan juta Rupiah) (“Transaksi Jual Beli Saham”)


2.Transaksi inbreng atas saham yang dimiliki oleh Perseroan dan Lintasarta di dalam Anak Perusahaan secara kumulatif sejumlah 2.083.223 (dua juta delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga) saham atau setara dengan 15,1% (lima belas koma satu persen) dimana atas transaksi inbreng tersebut Perseroan dan Lintasarta akan menerima imbalan dalam bentuk atas saham yang akan diterbitkan oleh Pembeli kepada Perseroan dan Lintasarta, dengan jumlah saham masing-masing sebesar 1.991.439 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan) saham Pembeli atau setara dengan 49,1% (empat puluh sembilan koma satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Pembeli dan 32.132 (tiga puluh dua ribu seratus tiga puluh dua) saham Pembeli atau setara dengan 0,8% (nol koma delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Pembeli (“Transaksi Inbreng”);

3. Masuknya Perseroan, Lintasarta, Pembeli dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya ke dalam Perjanjian Pemegang Saham atas Pembeli tanggal 6 Mei 2026 yang telah berlaku efektif secara hukum sejak diselesaikannya Transaksi Jual Beli Saham (“Perjanjian Pemegang Saham”, bersama dengan Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng, “Transaksi Divestasi”).


Transaksi Divestasi tersebut merupakan tindak lanjut dari

 (a) Perjanjian Investasi antara Perseroan, Lintasarta, PT Ainfrastruktur Indonesia Raya tanggal 23 Desember 2025 sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan berdasarkan Surat No. 289/AY0-AYD0/LGL/25 tanggal 23 Desember 2025, sebagaimana kemudian diubah dan dinyatakan kembali melalui Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Investasi pada tanggal 6 Mei 2026 (“Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Investasi”); 

(b) Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara Perseroan, Lintasarta dan Pembeli tanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”); 

dan (c) Perjanjian Pemegang Saham yang ditandatangani pada tanggal 6 Mei 2026. Adapun informasi mengenai penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut diungkapkan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan berdasarkan Surat No. 100/AY0-AYD0/LGL/26 tanggal 6 Mei 2026.


Setelah Transaksi Divestasi selesai dilaksanakan, Perseroan akan tetap memiliki 1 (satu) saham pada Anak Perusahaan, sedangkan Pembeli akan menjadi pemegang saham dengan kepemilikan 13.791.051 (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh satu) saham pada Anak Perusahaan. 

Dengan demikian, Perseroan memiliki kepemilikan efektif secara langsung maupun tidak langsung sebesar 49,68% pada Anak Perusahaan. Informasi lengkap mengenai Anak Perusahaan dapat dilihat pada “Uraian Singkat Mengenai Pihak Yang Bertransaksi” Pada Keterbukaan Informasi ini. 

Sebagai informasi, Transaksi Jual Beli Saham bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh pihak yang terafiliasi mengingat pihak di dalam setiap Akta Pengambilalihan dan Akta Jual Beli Saham tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi.

 Namun demikian, Transaksi Inbreng merupakan transaksi afiliasi mengingat Perseroan dan Lintasarta sebagai perusahaan terkendali Perseroan merupakan pihak di dalam Akta Inbreng. 

Selain itu, penyelesaian Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng dimana Lintasarta sebagai anak perusahaan Perseroan yang secara bersama-sama melakukan pelepasan saham kepada Pembeli dan masuk ke dalam rangkaian transaksi di dalam Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng merupakan suatu aktivitas afiliasi. 

Oleh karenanya Transaksi Inbreng secara khusus dan penyelesaian Transaksi Jual Beli dan Transaksi Inbreng secara umum, merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud di dalam POJK No. 42/2020. 

PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) merupakan entitas merger antara Indosat Ooredoo dan Hutchison Tri, dua penyedia telekomunikasi terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini dimulai pada tahun 1967 sebagai perusahaan penanaman modal asing, untuk menyediakan layanan telekomunikasi internasional di Indonesia.








 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...