Langsung ke konten utama

PT GoTo Gojek Tokopedia pendapatan bersih meningkat 31%

  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (“Perseroan” atau “Grup GoTo”, BEI: GOTO), dalam laporan terbarunya menyebutkan perusahaan induk Gojek dan GoPay, mengumumkan pencapaian laba bersih kuartal II-2026, menandai dua kuartal berturut-turut mencetak laba bersih.

Pada kuartal II-2026 GoTo mencatatkan laba bersih Rp252 miliar, melanjutkan kinerja positif setelah meraih laba bersih sebesar Rp171 miliar pada kuartal I-2026. 

Pertumbuhan juga mengalami akselerasi, tercermin dari peningkatan GTV inti5 sebesar 83% YoY menjadi Rp164 triliun, sementara pendapatan bersih meningkat 31% YoY mencapai Rp5,7 triliun.

Hans Patuwo, Direktur Utama Grup GoTo, mengatakan, “Kami mencetak laba bersih selama dua kuartal berturut-turut, dengan EBITDA Grup yang disesuaikan3 meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, melampaui angka Rp1,0 triliun untuk pertama kalinya. Bisnis Fintech kami juga terus menunjukkan kinerja yang unggul. Kini, profitabilitasnya telah melebihi bisnis On-demand Services untuk pertama kalinya. Hal ini menunjukkan kekuatan dan keseimbangan ekosistem kami.”

Pada 1 Juli 2026, struktur komisi baru mulai diberlakukan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 532 Tahun 2026. Struktur ini berlaku untuk bisnis transportasi roda dua Gojek, yang menyumbang sekitar 7% dari pendapatan bersih Grup. Dampak dari perubahan komisi ini akan terlihat pada laporan keuangan kuartal ketiga. Namun, setelah satu bulan berjalan, kondisi bisnis tetap stabil.

Penyesuaian ini tidak mudah, tetapi bisa mengatasi dampaknya. Karena itu,  tetap mempertahankan pedoman EBITDA Grup yang disesuaikan untuk setahun penuh di kisaran Rp3,2-3,4 triliun. 

Kontribusi dari bisnis On-demand Services akan berkurang, sementara bisnis Fintech akan memberikan kontribusi lebih besar.”

Seiring dengan berkembangnya ekosistem, kami terus berinvestasi untuk mendukung pelanggan kami, termasuk mendukung Mitra Driver Gojek, di antaranya melalui perluasan Program Apresiasi Mitra, mulai dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Beasiswa, hingga Umrah gratis. Bagi kami, kesuksesan tidak hanya diukur dari pertumbuhan bisnis, tetapi juga dari kemajuan seluruh pihak di dalam ekosistem GoTo.

Perseroan juga mengumumkan rencana untuk membatalkan lebih dari 32 miliar saham tresuri atau setara dengan kurang lebih 2,7% dari total saham beredar. 

Dalam melakukan pembatalan saham tresuri, Perseroan akan mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan meminta persetujuan dari para pemegang saham. 

Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut, termasuk pengumuman dan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), setelah seluruh persiapan selesai dilakukan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...