Langsung ke konten utama

PT GMT Kapital Asia pemegang saham utama PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari

 Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (selanjutnya  disebut “Perseroan”)  melaporkan kepemilikannya atas saham Perseroan, dan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada PT GMT Kapital Asia

Dalam bulan Juli 2026,dengan mempertimbangkan masing-masing  PT Kreasi Cipta Timur (“PT KCT”) dengan kepemilikan sebesar 82,36%, , Tan Christian Taniputra (“TCT”) dengan kepemilikan sebesar 2,55%, dan Eka Taniputra (“ET”) dengan kepemilikan sebesar 0,09, selaku pemegang saham utama Perseroan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperoleh dan menjadi haknya berdasarkan masing-masing proporsi kepemilikannya atas saham Perseroan, dan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada PT GMT Kapital Asia (“PT GKA”).

Dan PT GKA akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehnya dari masing-masing 

1.PT KCT yaitu sebesar 1.739.839.500 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus) HMETD, 

2.TCT yaitu sebesar 53.865.000 (lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu) HMETD, 

dan  3.ET yaitu sebesar 1.795.500 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus) HMETD, atau dengan jumlah keseluruhan sebesar 1.795.500.000 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu) HMETD. 

Berdasarkan Surat Pernyataan PT GKA, tanggal 10 Maret 2026, PT GKA berkomitmen untuk mengambil seluruh saham tersebut melalui pelaksanaan HMETD dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan komitmen tersebut. 

Dengan asumsi bahwa seluruh pemegang saham lainnya (masyarakat) akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperoleh dan menjadi haknya








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.