Langsung ke konten utama

PT GMT Kapital Asia pemegang saham utama PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari

 Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (selanjutnya  disebut “Perseroan”)  melaporkan kepemilikannya atas saham Perseroan, dan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada PT GMT Kapital Asia

Dalam bulan Juli 2026,dengan mempertimbangkan masing-masing  PT Kreasi Cipta Timur (“PT KCT”) dengan kepemilikan sebesar 82,36%, , Tan Christian Taniputra (“TCT”) dengan kepemilikan sebesar 2,55%, dan Eka Taniputra (“ET”) dengan kepemilikan sebesar 0,09, selaku pemegang saham utama Perseroan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperoleh dan menjadi haknya berdasarkan masing-masing proporsi kepemilikannya atas saham Perseroan, dan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada PT GMT Kapital Asia (“PT GKA”).

Dan PT GKA akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehnya dari masing-masing 

1.PT KCT yaitu sebesar 1.739.839.500 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus) HMETD, 

2.TCT yaitu sebesar 53.865.000 (lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu) HMETD, 

dan  3.ET yaitu sebesar 1.795.500 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus) HMETD, atau dengan jumlah keseluruhan sebesar 1.795.500.000 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu) HMETD. 

Berdasarkan Surat Pernyataan PT GKA, tanggal 10 Maret 2026, PT GKA berkomitmen untuk mengambil seluruh saham tersebut melalui pelaksanaan HMETD dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan komitmen tersebut. 

Dengan asumsi bahwa seluruh pemegang saham lainnya (masyarakat) akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperoleh dan menjadi haknya








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...