Langsung ke konten utama

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk Penyertaan Modal pada PT Macroprima Panganutama

 Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dalam surat nomor No. 034/CORSEC/EKS/VII/2026 mengenai PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (“Perseroan”) melakukan transaksi penyertaan modal ke PT Macroprima Panganutama (“MP”).

Pihak yang melakukan transaksi adalah PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (“Perseroan”) dengan anak perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Macroprima Panganutama (“MP”).

Obyek dan Nilai Transaksi Peningkatan penyertaan modal secara bertahap kepada anak perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Macroprima Panganutama senilai Rp375.000.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah). 

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dimana transaksi antara Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan. 

Tujuan Transaksi Peningkatan penyertaan modal secara bertahap ini dilakukan untuk mendukung penambahan kapasitas fasilitas produksi dan modal kerja MP. 

Transaksi ini juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan melalui peningkatan kinerja anak perusahaan terkendali dalam jangka panjang. 

PT Macroprima Panganutama Didirikan pada tahun 1993, perusahaan ini merupakan anak perusahaan yang menjadi pionir bisnis di bawah naungan Cimory Group

Fokus Produk: Bergerak di bidang manufaktur makanan dengan produk utama berupa sosis (termasuk sosis gaya Jerman), bakso, dan nugget

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...