Langsung ke konten utama

PT Bursa Efek Indonesia (BEI)menghadirkan layanan baru berupa fitur transaksi Repo

 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) resmi menghadirkan layanan baru berupa fitur transaksi Repo dengan Underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Kehadiran fitur ini merupakan kolaborasi BEI bersama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) untuk meningkatkan likuiditas pasar SBSN sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui penguatan infrastruktur perdagangan elektronik.

Pengembangan fitur ini diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas transaksi Repo SBSN yang hingga saat ini masih relatif terbatas. 

Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi Repo SBSN interdealer belum mencapai Rp1 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan total transaksi Repo SUN interdealer yang telah melampaui Rp2.500 triliun. 

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, BEI menghadirkan fitur Repo SBSN melalui SPPA yang diharapkan menjadi katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN.

Melalui pengembangan fitur ini, Pengguna Jasa SPPA dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai Underlying. 

Fasilitas ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah, maupun pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, dan portofolio investasi.

Kehadiran fitur Repo SBSN ini semakin melengkapi pengembangan SPPA. Sebelumnya, SPPA telah menghadirkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Utang Negara (SUN) pada Maret 2025 dan menjadi platform Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) sejak April 2026. 

Inovasi ini turut memperluas cakupan instrumen yang dapat ditransaksikan melalui SPPA sebagai platform transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) serta instrumen Pasar Uang.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan bahwa peluncuran fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN merupakan bentuk dukungan BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional. “Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien” ujar Iding.

Melalui SPPA, transaksi Repo dengan Underlying SBSN antar Lembaga Keuangan Konvensional kini dapat dilakukan menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Dengan demikian, transaksi tersebut tidak harus menggunakan akad syariah sepanjang transaksi tidak dilakukan dengan Lembaga Keuangan Syariah. Dasar pelaksanaan mekanisme tersebut juga telah ditegaskan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)  melalui Fatwa DSN-MUI No. B-0781/DSN-MUI/X/2025 terkait ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah. Ketentuan ini juga telah disosialisasikan bersama oleh BEI, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu RI, serta DSN-MUI melalui seminar “Penguatan Transaksi Repurchase Agreement SBSN untuk Meningkatkan Likuiditas Pasar SBSN” yang diselenggarakan di Main Hall BEI pada Kamis (4/6) lalu.

Aktivitas transaksi Repo yang semakin tinggi akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta meningkatkan perdagangan atas instrumen yang menjadi Underlying. Dengan meningkatnya aktivitas transaksi Repo SBSN, diharapkan dapat mendorong instrumen SBSN menjadi lebih aktif diperdagangkan, sehingga likuiditas pasar sekundernya terus meningkat.

Iding menambahkan bahwa BEI akan terus berkolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan pelaku pasar dalam mengembangkan SPPA sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan nasional. “Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN merupakan salah satu langkah BEI untuk terus memperluas pemanfaatan SPPA sebagai infrastruktur perdagangan pasar keuangan yang terintegrasi. Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar. Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia,” ujar Iding.

Fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN juga memperkuat peran SPPA sebagai platform perdagangan elektronik yang mendukung proses transaksi secara straight-through processing (STP), mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga proses pascatransaksi. Dukungan teknologi dan infrastruktur yang terintegrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar dalam melakukan transaksi secara lebih cepat, aman, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui inovasi yang terus dikembangkan, BEI berkomitmen untuk menjadikan SPPA sebagai platform utama perdagangan elektronik untuk instrumen EBUS dan Pasar Uang di Indonesia. Kehadiran fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN diharapkan menjadi salah satu katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN sekaligus memperkuat ekosistem pasar keuangan nasional melalui transaksi yang semakin transparan, efisien, dan berdaya saing.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...