Langsung ke konten utama

PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk memberikan pinjaman ke PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk

 Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, Pemberian Pinjaman Perseroan (BPII, Persero) kepada PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (MTWI).

Pada tanggal 25 Juni 2026, Pemberian Pinjaman Perseroan (BPII) kepada PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (MTWI) dengan Nilai Rencana Transaksi dengan jumlah keseluruhan sebanyak-banyaknya Rp. 80.000.000.000,-(delapan puluh miliar Rupiah).

Pinjaman yang akan diberikan BPII kepada MTWI berasal dari dana internal BPII terutama bersumberdari dividen, serta sebagian dari pinjaman bank  dan pinjaman yang akan diberikan bergantung pada jumlah dana yang tersedia pada BPII.

Pinjaman dari BPII kepada MTWI akan dikenakan suku bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahundan suku bunga ini akan berubah sesuai perubahan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu.

Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin &Sumargo. Total ekuitas konsolidasian Perseroan sebesar Rp. 1.820.265.267.676,- , berarti nilai rencana transaksi hanya sebesar 4,39% dari total ekuitas konsolidasian Perseroan.

PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) didirikan pada tanggal 12 November 1998 di Jakarta. Perusahaan ini merupakan perusahaan induk yang bergerak di bidang usaha pasar modal dan jasa keuangan. Perusahaan bertujuan untuk mendukung anak perusahaannya dalam menyediakan layanan keuangan yang unggul.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...