Langsung ke konten utama

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk membuka cabang di Kerajaan Arab Saudi.

 PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) semakin mengukuhkan langkah ekspansi internasional dengan mematangkan persiapan operasional Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) di Kerajaan Arab Saudi. 

Inisiatif strategis ini menjadi bagian dari komitmen BSI untuk menghadirkan layanan keuangan syariah yang terintegrasi dari Tanah Air hingga Tanah Suci, sekaligus memperkuat posisinya sebagai mitra utama ekosistem haji dan umrah Indonesia.

Momentum tersebut semakin signifikan setelah BSI memperoleh initial approval dari Bank Sentral Kerajaan Arab Saudi (SAMA) untuk membuka Kantor Cabang Luar Negeri pada tahun 2024. 

Kehadiran BSI di Arab Saudi diharapkan tidak hanya memperluas jaringan internasional perseroan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan perbankan syariah yang lebih dekat, mudah diakses, dan bernilai tambah bagi jemaah haji dan umrah, diaspora Indonesia, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan di ekosistem ekonomi syariah.

Prospek pengembangan layanan di Arab Saudi didukung oleh basis nasabah yang sangat kuat. Setiap tahun Indonesia memberangkatkan rata-rata sekitar 203 ribu jemaah haji, dengan sekitar 170 ribu orang atau 83% di antaranya merupakan nasabah BSI. 

Di segmen umrah, berdasarkan data Siskopatuh tahun 2025, sebanyak 1,6 juta masyarakat Indonesia melaksanakan ibadah umrah dan sekitar 84% memanfaatkan layanan BSI. 

Angka tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat sekaligus mempertegas kepemimpinan BSI dalam ekosistem keuangan syariah untuk haji dan umrah.

Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, mengatakan bahwa penguatan kehadiran di Arab Saudi merupakan bagian dari visi jangka panjang perseroan untuk membangun konektivitas layanan keuangan syariah lintas negara yang mampu menjawab kebutuhan nasabah secara menyeluruh. 

“Arab Saudi merupakan pusat ekosistem haji dan umrah dunia serta memiliki arti strategis bagi BSI. Kehadiran kami di sana merupakan wujud komitmen untuk mendampingi masyarakat Indonesia lebih dekat dengan menghadirkan layanan keuangan syariah yang mendukung perjalanan ibadah secara end-to-end, mulai dari tahap persiapan di Indonesia hingga aktivitas selama berada di Tanah Suci,” ujar Wisnu.

Ia menambahkan bahwa persiapan operasional yang sedang dilakukan tidak hanya mencakup pembangunan infrastruktur dan kepatuhan regulasi, tetapi juga penguatan kapabilitas layanan agar mampu memberikan pengalaman transaksi yang aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan jemaah.

“Kami terus menyempurnakan seluruh aspek kesiapan operasional sebagai bagian dari proses pembukaan layanan BSI di Arab Saudi. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kehadiran BSI dapat segera memberikan manfaat nyata bagi jemaah haji, jemaah umrah, diaspora Indonesia, dan memperkuat hubungan ekonomi syariah antara Indonesia dan Arab Saudi,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan pada musim haji 2026, BSI juga mempererat kolaborasi dengan BPKH Limited sebagai mitra strategis di Arab Saudi menghadirkan booth layanan di sejumlah titik strategis di Makkah dan Jeddah. 

Kehadiran BSI di booth ini untuk memberikan informasi, edukasi, dan pendampingan kepada jemaah Indonesia, sekaligus memperkenalkan berbagai solusi layanan keuangan syariah yang mendukung kebutuhan mereka di Tanah Suci.

BSI juga meluncurkan inisiatif “Peduli Lansia” melalui penyediaan stiker khusus bagi jemaah lanjut usia sebagai simbol kepedulian dan upaya menghadirkan layanan yang lebih inklusif. Program ini melengkapi komitmen BSI dalam mendukung kelancaran dan kenyamanan ibadah, terutama bagi kelompok jemaah yang memerlukan perhatian lebih.

Melalui penguatan kehadiran di Arab Saudi, BSI tidak sekadar memperluas ekspansi bisnis internasional, tetapi juga membangun fondasi ekosistem keuangan syariah yang menghubungkan Indonesia dengan pusat ibadah umat Islam dunia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perseroan untuk menghadirkan layanan yang semakin relevan, memperkuat daya saing industri keuangan syariah nasional, dan mendukung Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam ekonomi syariah global.





 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...