Laporan keterbuakaan Bursa Efek Indonesia nomor Tercatat di Papan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif No.: Peng-SPT-00012/BEI.PP2/07-2026 menjelaskan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Reksa Dana KIK Premier ETF Indonesia Consumer
Berdasarkan pada:
1. Surat PT Indo Premier Investment Management (Perseroan) nomor 925/IPIM-RD/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 perihal Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik, Bursa meminta Perseroan segera menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan sebagaimana terlampir.
2. Pengumuman Perseroan tanggal 20 Juli 2026 perihal Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana KIK Premier ETF Indonesia Consumer (Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek).
3. Surat Perseroan nomor 1160/IPIM-RD/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 perihal Penjelasan terkait Rencana Pembubaran Reksa Dana KIK Premier ETF Indonesia Consumer (XIIC).
4. Surat Perseroan nomor 1161/IPIM-RD/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 perihal Permohonan Suspensi Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana KIK Premier ETF Indonesia Consumer (XIIC).
Dapat di sampaikan bahwa PT Indo Premier Investment Management selaku Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana KIK Premier ETF Indonesia Consumer (XIIC) berencana untuk melakukan pembubaran dan likuidasi XIIC.
Selanjutnya, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Reksa Dana KIK Premier ETF Indonesia Consumer (XIIC) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 28 Juli 2026, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Komentar
Posting Komentar