Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Pegadaian menjadi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
Melalui Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Nomor : KEP-154/PL.02/2026
Tanggal : 23 Juli 2026
Tentang : Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Pegadaian menjadi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dalam rilis OJK telah memberikan penggunaan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya penggunaan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar