Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.03/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung sejak tanggal 7 Juli 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal tersebut:
Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Komentar
Posting Komentar