Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam rilis terbaru dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia melalui KEP-58/D.05/2026 pada 22 Juli 2026 yang beralamat di Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar