Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam lapiran rilis OJK dengan ini memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia melalui KEP-57/D.05/2026 pada 22 Juli 2026 yang beralamat di Menara Sun Life Lantai 11 Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3, Kawasan Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12950.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar