Langsung ke konten utama

OJK TERBITKAN POJK KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM DAN PEMENUHAN MODAL INTI MINIMUM BPR

 OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026) sebagai upaya mendorong industri BPR dapat meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti. 

Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...