Sehubungan dengan:
1. Pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00021/BEI.PLP/07-2026 tanggal 1 Juli 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek akibat Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan per 31 Desember 2025 bagi Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi;
2. Pemenuhan seluruh kewajiban oleh PT Techno9 Indonesia Tbk (“NINE”) yang menyebabkan penghentian sementara perdagangan Efek NINE; dan
3. Tidak adanya kondisi lain yang menyebabkan penghentian sementara perdagangan tersebut,
Bursa dengan ini mencabut penghentian sementara perdagangan Efek NINE di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, efektif sejak Sesi 1 Perdagangan hari Jumat, 3 Juli 2026.
Seluruh pihak yang berkepentingan diimbau untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan.
Komentar
Posting Komentar