Langsung ke konten utama

BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya

 BPOM kembali mengungkap temuan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan berdasarkan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II Tahun 2026. 

Pengawasan yang dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM menyasar penjualan online dan distribusi langsung/offline. BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. 

“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta. 

Bahan berbahaya/bahan dilarang yang ditemukan dalam produk kosmetik tersebut, yaitu asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10 dan merkuri. Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi pengguna. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik). 

Sementara hidrokinon yang juga masih ditemukan dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, serta perubahan warna kornea dan kuku. Klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. 

Selain itu, klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit (eksim kering) permanen dan psoriasis pustular (autoimun pada kulit). Pewarna merah K10 dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati. Sementara, merkuri mengakibatkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut. Tindakan administratif lainnya juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, penertiban juga dilakukan pada fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk sarana ritel. BPOM juga terus melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi guna mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat. 

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar. 

BPOM mengajak masyarakat untuk menerapkan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital. 

Selalu pastikan produk yang digunakan tidak mencantumkan klaim yang berlebihan atau menyesatkan tanpa jaminan keamanan. Jika menemukan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya, dapat segera dilaporkan ke BPOM. Melalui partisipasi aktif masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha, peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia dapat dicegah demi melindungi kesehatan bersama.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...