Langsung ke konten utama

Bio Farma memproduksi Bio-TCV, vaksin tifoid konjugat

 Demam tifoid masih menjadi tantangan bagi kesehatan masyarakat, terutama di negara yang endemis. 

Penyakit yang disebabkan oleh bakteri Salmonella typhi ini berkaitan erat dengan sanitasi, akses air bersih, keamanan pangan, perilaku hidup bersih dan sehat, serta tata laksana medis yang tepat. 

Karena itu, vaksinasi tifoid perlu dipahami sebagai bagian dari strategi pencegahan yang komprehensif, bukan sebagai satu-satunya intervensi.

Dalam laporan Bio Farma,kehadiran Bio-TCV, vaksin tifoid konjugat produksi Bio Farma, menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pencegahan penyakit menular di Indonesia.

Direktur Komersial Bio Farma, Fitri Puspadewi, menyampaikan bahwa pengembangan Bio-TCV tidak hanya dilihat dari sisi ketersediaan produk, tetapi juga dari perluasan manfaat bagi kesehatan masyarakat melalui prinsip AvailabilityAccessibilityAffordability, dan Acceptance.

“Bio Farma memastikan Bio-TCV tersedia secara berkelanjutan melalui penguatan kapasitas produksi nasional sebagai fondasi kemandirian vaksin Indonesia. Kami juga berupaya memperluas akses dengan memperkuat pasar nasional serta menjajaki dukungan terhadap Program Imunisasi Nasional agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan dari tifoid. Dari sisi keterjangkauan, kami berkomitmen untuk menghadirkan vaksin berkualitas dengan harga kompetitif agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia. Sementara itu, penerimaan terus kami bangun melalui kolaborasi dengan organisasi profesi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, akademisi serta edukasi berbasis bukti ilmiah agar manfaat vaksinasi tifoid semakin dipahami dan dipercaya ,” ujar Fitri

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa BPOM mendukung inovasi dan pengembangan vaksin nasional sepanjang memenuhi standar regulasi yang berlaku.

“BPOM mendukung pengembangan inovasi vaksin nasional melalui pendampingan regulatori yang tetap mengedepankan pemenuhan standar mutu, keamanan, dan khasiat. Status BPOM sebagai WHO Listed Authority untuk fungsi regulasi produk vaksin menunjukkan bahwa sistem regulasi vaksin Indonesia telah memperoleh pengakuan internasional. Hal ini menjadi pondasi penting untuk memperkuat kepercayaan terhadap produk vaksin yang dikembangkan di dalam negeri, sekaligus mendukung daya saing industri vaksin nasional,”  ungkap Taruna.

Bio-TCV telah melalui proses pengembangan yang panjang, mulai dari kerja sama riset dan transfer teknologi, uji klinis, evaluasi regulator, hingga persetujuan pemasaran. 

Proses pengembangan produk mencakup transfer teknologi pada 2013, studi praklinis, uji klinis fase I, II, dan III, hingga registrasi BPOM pada 20 Agustus 2023. Uji klinis fase III melibatkan 3.071 subjek dengan rentang usia 6 bulan hingga 60 tahun

Vaksin Konjugat Tifoid (TCV) adalah vaksin generasi terbaru untuk mencegah  penyakit tifus  yang direkomendasikan WHO karena efikasinya yang tinggi.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...