Langsung ke konten utama

Bio Farma memproduksi Bio-TCV, vaksin tifoid konjugat

 Demam tifoid masih menjadi tantangan bagi kesehatan masyarakat, terutama di negara yang endemis. 

Penyakit yang disebabkan oleh bakteri Salmonella typhi ini berkaitan erat dengan sanitasi, akses air bersih, keamanan pangan, perilaku hidup bersih dan sehat, serta tata laksana medis yang tepat. 

Karena itu, vaksinasi tifoid perlu dipahami sebagai bagian dari strategi pencegahan yang komprehensif, bukan sebagai satu-satunya intervensi.

Dalam laporan Bio Farma,kehadiran Bio-TCV, vaksin tifoid konjugat produksi Bio Farma, menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pencegahan penyakit menular di Indonesia.

Direktur Komersial Bio Farma, Fitri Puspadewi, menyampaikan bahwa pengembangan Bio-TCV tidak hanya dilihat dari sisi ketersediaan produk, tetapi juga dari perluasan manfaat bagi kesehatan masyarakat melalui prinsip AvailabilityAccessibilityAffordability, dan Acceptance.

“Bio Farma memastikan Bio-TCV tersedia secara berkelanjutan melalui penguatan kapasitas produksi nasional sebagai fondasi kemandirian vaksin Indonesia. Kami juga berupaya memperluas akses dengan memperkuat pasar nasional serta menjajaki dukungan terhadap Program Imunisasi Nasional agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan dari tifoid. Dari sisi keterjangkauan, kami berkomitmen untuk menghadirkan vaksin berkualitas dengan harga kompetitif agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia. Sementara itu, penerimaan terus kami bangun melalui kolaborasi dengan organisasi profesi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, akademisi serta edukasi berbasis bukti ilmiah agar manfaat vaksinasi tifoid semakin dipahami dan dipercaya ,” ujar Fitri

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa BPOM mendukung inovasi dan pengembangan vaksin nasional sepanjang memenuhi standar regulasi yang berlaku.

“BPOM mendukung pengembangan inovasi vaksin nasional melalui pendampingan regulatori yang tetap mengedepankan pemenuhan standar mutu, keamanan, dan khasiat. Status BPOM sebagai WHO Listed Authority untuk fungsi regulasi produk vaksin menunjukkan bahwa sistem regulasi vaksin Indonesia telah memperoleh pengakuan internasional. Hal ini menjadi pondasi penting untuk memperkuat kepercayaan terhadap produk vaksin yang dikembangkan di dalam negeri, sekaligus mendukung daya saing industri vaksin nasional,”  ungkap Taruna.

Bio-TCV telah melalui proses pengembangan yang panjang, mulai dari kerja sama riset dan transfer teknologi, uji klinis, evaluasi regulator, hingga persetujuan pemasaran. 

Proses pengembangan produk mencakup transfer teknologi pada 2013, studi praklinis, uji klinis fase I, II, dan III, hingga registrasi BPOM pada 20 Agustus 2023. Uji klinis fase III melibatkan 3.071 subjek dengan rentang usia 6 bulan hingga 60 tahun

Vaksin Konjugat Tifoid (TCV) adalah vaksin generasi terbaru untuk mencegah  penyakit tifus  yang direkomendasikan WHO karena efikasinya yang tinggi.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.