Langsung ke konten utama

Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis gagalkan penyelundupan 7.889,36 gram sabu dan 5.015 butir pil ekstasi di Kabupaten Bengkalis

 Sinergi yang kuat kembali ditunjukkan oleh tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis dalam penindakan penyelundupan 7.889,36 gram sabu dan 5.015 butir pil ekstasi di Kabupaten Bengkalis 

Dari data yang diterima dari Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis Operasi bersama ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh tim penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Bengkalis pada Minggu (05/07) mengenai adanya rencana pemasukan narkotika berskala besar dari Malaysia menuju wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, melalui jalur laut. 

Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh koordinasi lanjutan bersama Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis yang mengindikasikan adanya pergerakan seseorang yang akan menjemput narkotika tersebut untuk dibawa menuju Kota Pekanbaru.

Setelah melakukan penyisiran di daerah sekitar Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, pada Senin (06/07) dini hari, tim gabungan berhasil menghadang terduga pelaku berinisial D (23) yang sedang mengendarai mobil minibus warna silver.

Berdasarkan hasil penggeledahan mendalam terhadap minibus tersebut, petugas menemukan sebuah tas travel panjang berwarna hitam di kursi tengah yang berisi 8 bungkus besar sabu dan 1 bungkus besar pil ekstasi. 

Saat dilakukan interogasi lapangan, terduga pelaku D mengaku bahwa seluruh narkotika tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Kota Pekanbaru.

Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial F (21) selaku penerima barang dan A (22) selaku perantara pengatur pergerakan barang.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika, petugas juga menyita sepeda motor merah dan 4 unit ponsel pintar milik para pelaku. 

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah diserahterimakan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis guna menjalani proses penelitian, penyidikan mendalam, serta pengembangan kasus lebih lanjut untuk memutus rantai peredaran jaringan internasional ini.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengungkapkan bahwa sinergi operasi penindakan narkotika antara Bea Cukai dan kepolisian setempat ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 44.462 jiwa generasi muda Indonesia dari ancaman nyata jerat narkoba. 

Langkah preventif yang terukur di wilayah perbatasan Riau ini juga memberikan dampak yang sangat signifikan bagi perlindungan sosial, dengan potensi penghematan keuangan negara dari biaya rehabilitasi medis dan sosial sebesar Rp39.671.041.050,00.

“Operasi gabungan penindakan ini merupakan wujud perlindungan negara kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen sinergis Bea Cukai Bengkalis dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga Pesisir Timur Sumatra," pungkas Novryansyah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...