Dalam keterbukaan infomasi Bursa Efek Indonesia nomor No.: Peng-S-00021/BEI.PLP/06-2026 Berdasarkan pemantauan Bursa per 30 Juni 2026, terdapat 3 (tiga) Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi
yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2025,Masing masing PT Menn Teknologi Indonesia Tbk,PT Techno9 Indonesia Tbk,PT Mitra Tirta Buwana TbkBerdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk: a. Melakukan penghentian sementara perdagangan efek terhadap 2 (dua) Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, efektif sejak sesi perdagangan pertama tanggal 1 Juli 2026, sebagaimana tercantum dalam tabel di atas; danb. Mempertahankan penghentian sementara perdagangan efek terhadap 1 (satu) Perusahaan TercatatSehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2025
Bagi Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi, dan dengan mengacu pada: 1. Ketentuan VIII.2.1. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat EkuitasSelain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi, yang menetapkan bahwa Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik; dan Ketentuan IX.3.4.Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi, yang menetapkan bahwa Bursa akan mengenakan suspensi perdagangan apabila, terhitung sejak awal bulan keempat setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan,Perusahaan Tercatat masih belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud.

Komentar
Posting Komentar