Langsung ke konten utama

3 Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi belum menyampaikan Laporan Keuangan 2025

 Dalam keterbukaan infomasi Bursa Efek Indonesia nomor  No.: Peng-S-00021/BEI.PLP/06-2026 Berdasarkan pemantauan Bursa per 30 Juni 2026, terdapat 3 (tiga) Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi

yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2025,
Masing masing PT Menn Teknologi Indonesia Tbk,
PT Techno9 Indonesia Tbk,PT Mitra Tirta Buwana Tbk
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk:
a. Melakukan penghentian sementara perdagangan efek terhadap 2 (dua) Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, efektif sejak sesi perdagangan pertama tanggal 1 Juli 2026, sebagaimana tercantum dalam tabel di atas; dan

b. Mempertahankan penghentian sementara perdagangan efek terhadap 1 (satu) Perusahaan Tercatat

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2025

Bagi Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi, dan dengan mengacu pada:
1. Ketentuan VIII.2.1. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas 

Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi,
yang menetapkan bahwa Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang
telah diaudit dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
Perusahaan Publik; dan
Ketentuan IX.3.4. 

Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi,
yang menetapkan bahwa Bursa akan mengenakan suspensi perdagangan apabila, terhitung sejak
awal bulan keempat setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan, 

Perusahaan Tercatat masih belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...