Langsung ke konten utama

UTANG LUAR NEGERI INDONESIA APRIL 2026 TETAP TERJAGA

 Posisi ULN Indonesia pada April 2026 tercatat sebesar 439,8 miliar dolar AS, atau secara tahunan tumbuh sebesar 1,9% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Maret 2026 sebesar 1,0% (yoy).

Dilihat dari data yang dikeluarkan Bank Indonesia ,posisi ULN pemerintah pada April 2026 sebesar 216,4 miliar dolar AS, atau secara tahunan tumbuh sebesar 3,7% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada Maret 2026 sebesar 3,8% (yoy). 

Perkembangan ULN pemerintah tersebut terutama dipengaruhi oleh posisi pinjaman luar negeri yang tumbuh melambat. 

Sementara itu, aliran modal masuk asing pada Surat Berharga Negara (SBN) tetap mencatatkan net inflow yang mencerminkan terjaganya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia. 

Sebagai salah satu komponen dalam instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dengan tetap memperhatikan aspek sustainabilitas pengelolaan ULN. 

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (22,0% dari total ULN pemerintah); Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (20,5%); Jasa Pendidikan (16,2%); Konstruksi (11,5%); serta Transportasi dan Pergudangan (8,5%). Posisi ULN pemerintah tersebut didominasi oleh utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,99% dari total ULN pemerintah.

Posisi ULN swasta pada April 2026 tercatat sebesar 193,2 miliar dolar AS, atau secara tahunan mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 0,7% (yoy), lebih rendah dibandingkan kontraksi bulan sebelumnya sebesar 1,4% (yoy). 

Perkembangan tersebut terutama didorong oleh ULN kelompok peminjam lembaga keuangan (financial corporations) yang secara tahunan mencatatkan kontraksi sebesar 5,0% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan kontraksi pada Maret 2026 sebesar 6,3% (yoy). 

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari Sektor Industri Pengolahan; Jasa Keuangan dan Asuransi; Pengadaan Listrik dan Gas; serta Pertambangan dan Penggalian, dengan pangsa mencapai 79,6% dari total ULN swasta. ULN swasta tetap didominasi oleh utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 75,8% terhadap total ULN swasta.

 Hal ini tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil sebesar 29,6% pada April 2026 dan didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 84,5% dari total ULN. 

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN. 

Indonesia akan terus mengoptimalkan peran ULN untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...