Langsung ke konten utama

Unilever membagikan dividen akhir bulan Juni 2026

 

PT Unilever Indonesia, Tbk (“Perseroan” atau “Unilever Indonesia”)  menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tahun 2025, Unilever Indonesia membukukan penjualan bersih sebesar Rp31,9 triliun dan laba bersih sebesar Rp3,5 triliun dari operasi yang dilanjutkan (tidak termasuk bisnis Es Krim dan Teh SariWangi).

Perseroan menetapkan dividen total sebesar Rp201 (dua ratus satu Rupiah) per saham untuk tahun buku 2025, yang mencerminkan rasio pembayaran sebesar 100% dari laba bersih.

Rinciannya sebagai berikut:


  • Dividen interim sebesar Rp87,00 (delapan puluh tujuh Rupiah) per saham, dengan total sebesar Rp3.304.367.297.100 (tiga triliun tiga ratus empat miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus Rupiah), yang telah dibayarkan pada 30 Desember 2025.

  • Dividen final sebesar Rp114,00 (seratus empat belas Rupiah) per saham, dengan total nilai Rp4.329.860.596.200 (Empat triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus Rupiah) (“Dividen Final”). Pembayaran dividen final akan didistribusikan kepada para pemegang saham yang berhak pada tanggal 30 Juni 2026.


Dengan demikian, total dividen yang dibagikan untuk tahun buku 2025 mencapai Rp7.634.227.893.300 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus Rupiah), yang mencerminkan komitmen berkelanjutan Perseroan dalam memberikan nilai yang berkelanjutan bagi para pemegang saham.


Pernyataan Presiden Direktur, Benjie Yap“Rasio pembayaran dividen sebesar 100% menegaskan komitmen kami untuk terus memberikan nilai bagi para pemegang saham. Hal ini juga mencerminkan disiplin kami dalam mengelola alokasi modal, serta keyakinan terhadap kekuatan dan ketahanan operasional Perseroan.”

“Kami percaya bahwa keseimbangan antara pembayaran dividen yang optimal dan kinerja jangka panjang merupakan fondasi penting dalam menciptakan nilai yang berkelanjutan. Ke depan, kami akan terus memperkuat fundamental bisnis dan mendorong pertumbuhan yang bertanggung jawab, menguntungkan, konsisten, dan kompetitif.”



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.