Langsung ke konten utama

Unilever membagikan dividen akhir bulan Juni 2026

 

PT Unilever Indonesia, Tbk (“Perseroan” atau “Unilever Indonesia”)  menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tahun 2025, Unilever Indonesia membukukan penjualan bersih sebesar Rp31,9 triliun dan laba bersih sebesar Rp3,5 triliun dari operasi yang dilanjutkan (tidak termasuk bisnis Es Krim dan Teh SariWangi).

Perseroan menetapkan dividen total sebesar Rp201 (dua ratus satu Rupiah) per saham untuk tahun buku 2025, yang mencerminkan rasio pembayaran sebesar 100% dari laba bersih.

Rinciannya sebagai berikut:


  • Dividen interim sebesar Rp87,00 (delapan puluh tujuh Rupiah) per saham, dengan total sebesar Rp3.304.367.297.100 (tiga triliun tiga ratus empat miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus Rupiah), yang telah dibayarkan pada 30 Desember 2025.

  • Dividen final sebesar Rp114,00 (seratus empat belas Rupiah) per saham, dengan total nilai Rp4.329.860.596.200 (Empat triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus Rupiah) (“Dividen Final”). Pembayaran dividen final akan didistribusikan kepada para pemegang saham yang berhak pada tanggal 30 Juni 2026.


Dengan demikian, total dividen yang dibagikan untuk tahun buku 2025 mencapai Rp7.634.227.893.300 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus Rupiah), yang mencerminkan komitmen berkelanjutan Perseroan dalam memberikan nilai yang berkelanjutan bagi para pemegang saham.


Pernyataan Presiden Direktur, Benjie Yap“Rasio pembayaran dividen sebesar 100% menegaskan komitmen kami untuk terus memberikan nilai bagi para pemegang saham. Hal ini juga mencerminkan disiplin kami dalam mengelola alokasi modal, serta keyakinan terhadap kekuatan dan ketahanan operasional Perseroan.”

“Kami percaya bahwa keseimbangan antara pembayaran dividen yang optimal dan kinerja jangka panjang merupakan fondasi penting dalam menciptakan nilai yang berkelanjutan. Ke depan, kami akan terus memperkuat fundamental bisnis dan mendorong pertumbuhan yang bertanggung jawab, menguntungkan, konsisten, dan kompetitif.”



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...