Langsung ke konten utama

Sepanjang tahun 2025, PELNI melayani sebanyak 5.153.846 penumpang

 PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mencatatkan kinerja operasional yang positif sepanjang Tahun Buku 2025. 

Capaian tersebut menunjukkan peran strategis PELNI dalam menjaga konektivitas nasional melalui layanan transportasi laut dan logistik yang menjangkau berbagai wilayah Indonesia.

Sepanjang tahun 2025, PELNI berhasil melayani sebanyak 5.153.846 penumpang di seluruh Indonesia. Selain itu, PELNI juga mengangkut 117.617 ton barang, 23.838 TEUs peti kemas, 5.984 unit kendaraan, 578.980 kilogram layanan Redpack, serta 7.134 ekor ternak melalui layanan logistik dan transportasi laut yang dioperasikan PELNI.

Dibandingkan tahun 2024, sejumlah indikator operasional PELNI menunjukkan peningkatan yang positif. Jumlah penumpang bertambah 58.121 orang, volume angkutan barang meningkat 2.279 ton, angkutan peti kemas bertambah 721 TEUs, dan layanan kapal ternak mencatat kenaikan tertinggi dengan tambahan 2.435 ekor ternak. 

Sekretaris Perusahaan PELNI Ditto Pappilanda mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari konsistensi perusahaan dalam menjaga kualitas layanan, memperkuat konektivitas antarpulau, serta meningkatkan efisiensi operasional di tengah tantangan industri pelayaran nasional.

“Capaian kinerja Tahun Buku 2025 mencerminkan kepercayaan masyarakat yang terus meningkat terhadap layanan PELNI. Sebagai perusahaan pelayaran nasional, kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi laut yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus memperkuat peran PELNI dalam mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Ditto.

Menurut Ditto, tingginya jumlah penumpang yang dilayani menunjukkan bahwa transportasi laut masih menjadi pilihan utama masyarakat, khususnya untuk perjalanan antarpulau di wilayah Indonesia yang memiliki karakteristik geografis kepulauan.

“Selain melayani mobilitas masyarakat, PELNI juga terus memperkuat layanan logistik nasional melalui pengangkutan barang, peti kemas, kendaraan, layanan Redpack, maupun kapal ternak. Hal ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung distribusi kebutuhan masyarakat serta menjaga kelancaran rantai pasok di berbagai daerah,” tambah Ditto.

Ditto menambahkan bahwa capaian perusahaan ini menunjukkan keberhasilan berbagai langkah transformasi dan efisiensi yang dijalankan perusahaan secara berkelanjutan.

“Pencapaian ini menjadi modal penting bagi PELNI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta melaksanakan berbagai program strategis, termasuk peremajaan armada dan pengembangan layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tutup Ditto.

Melalui catatan positif ini, PELNI akan terus berupaya meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perusahaan melalui penguatan layanan transportasi laut, optimalisasi bisnis logistik, transformasi digital, serta peningkatan kualitas pelayanan guna mendukung konektivitas nasional dan pembangunan ekonomi Indonesia.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...