Langsung ke konten utama

Sepanjang tahun 2025, BSDE berhasil membukukan prapenjualan meningkat sekitar 3%

Dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, PTBumi SerpongDamai Tbk (Persee, BSDE) mengalokasikan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp1,84 triliun sepanjang 2026.

Sebagian besar dana tersebut akan digunakan untuk memperluas cadangan lahan guna mendukung pengembangan proyek-proyek perseroan di masa mendatang.

Dan  sekitar Rp1,45 triliun atau hampir 79 persen dari total capex akan dialokasikan untukakuisisi lahanstrategis

Dan sepanjang tahun 2025, BSDE berhasil membukukan prapenjualan (marketing sales) sebesar Rp10,04 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp10,00 triliun atau meningkat sekitar 3% secara tahunan  dibandingkan hasil prapenjualan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp9,72 triliun. 

Kontributor utama marketing sales berasal dari segmen residensial, khususnya produk rumah tapak di kawasan BSD City serta proyek-proyek township lainnya. 

Pendapatan Usaha tercatat sebesar Rp12,79 triliun, sementara Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp2,55 triliun. 

Dari sisi neraca, Jumlah Aset meningkat 4,27% menjadi Rp79,27 triliun dibandingkan Rp76,02 triliun pada tahun 2024. 

Jumlah Ekuitas juga meningkat 11,31% menjadi Rp52,67 triliun, sementara posisi Kas dan setara kas mencapai Rp10,28 triliun pada akhir tahun 2025. 

BSDE mempertahankan struktur permodalan yang sehat dengan rasio utang bersih terhadap ekuitas sebesar 8,68%, memberikan landasan yang kuat untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. 

Hasil Keputusan RUPST dan RUPSLB Dalam RUPST ini, pemegang saham telah menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih tahun buku 2025 sebesar Rp2,55 triliun yang dialokasikan untuk dana cadangan sebesar Rp2,00 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp2,54 triliun dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat modal kerja dan mendukung pengembangan usaha BSDE.



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...