Langsung ke konten utama

Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, Petrosea mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 84,24%

 PT Petrosea Tbk (IDX:PTRO) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berkelanjutan melalui berbagai inisiatif pada pilar kesehatan. 

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, sejak tahun 2023 Petrosea secara konsisten melaksanakan program pencegahan stunting di berbagai lokasi proyek Perusahaan melalui berbagai kegiatan yang berfokus pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak di sekitar wilayah operasional. 

Program ini merupakan bagian dari NUTRISEA (Nutrition, Treatment and Resilience Initiative from Petrosea), yaitu inisiatif CSR terintegrasi Perusahaan yang dilaksanakan di berbagai wilayah operasional untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. 

Inisiatif ini mencakup program preventif, peningkatan gizi, penguatan ketahanan pangan keluarga, serta edukasi kesehatan yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama fasilitas kesehatan, posyandu, sekolah, pemerintah desa dan kader kesehatan lokal. 

Petrosea secara aktif mendukung pencapaian target pemerintah dalam percepatan penurunan angka stunting nasional melalui pelaksanaan program pencegahan stunting. 

Seiring dengan tren penurunan prevalensi stunting nasional dalam dua tahun terakhir, upaya percepatan penurunan stunting tetap menjadi prioritas kesehatan nasional yang memerlukan keberlanjutan dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. 

Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 14,2% sebagai bagian dari upaya menuju target jangka panjang sebesar 5% pada tahun 2045. 

Komitmen Petrosea dalam menjalankan program CSR yang berkelanjutan turut didukung oleh kinerja keuangan dan operasional Perusahaan yang kuat. 

Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, Petrosea mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 84,24% menjadi US$ 284,13 juta dibandingkan US$ 154,21 juta pada periode yang sama tahun 2025. 

Sementara itu, laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat sebesar 50,54% menjadi US$ 1,38 juta. 

Kontribusi terbesar pendapatan Perusahaan berasal dari lini bisnis Jasa Pertambangan yang mencapai US$ 140,57 juta, diikuti oleh lini bisnis EPC yang mencatat pendapatan sebesar US$ 106,43 juta, serta lini bisnis EPCI Migas Lepas Pantai sebesar US$ 13,59 juta. 

Petrosea terus memperkuat penerapan operational excellence melalui berbagai inisiatif peningkatan produktivitas operasional, optimalisasi efisiensi, pengembangan teknologi dan digitalisasi, serta implementasi standar Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten di seluruh area operasional guna mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

PT Petrosea Tbk (PTRO) adalah perusahaan pertambangan, infrastruktur, dan jasa minyak & gas yang didirikan pada tahun 1972. Perusahaan diakuisisi oleh Caraka Reksa Optima dari Indika Energy pada tahun 2022




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...