Langsung ke konten utama

PT Waskita Beton Precast Tbk menyelesaikan proyek Sekolah Rakyat

 PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah menuntaskan 100% pengiriman seluruh kebutuhan produk beton precast Square Pile untuk sejumlah proyek Sekolah Rakyat sesuai jadwal yang ditetapkan. 

Ketepatan penyelesaian suplai tersebut menjadi bagian dari komitmen WSBP dalam mendukung pembangunan Sekolah Rakyat yang diinisiasi Pemerintah Republik Indonesia guna memperluas akses pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.

Dalam pembangunan fasilitas pendidikan, kualitas dan ketahanan struktur menjadi aspek yang sangat penting untuk menjamin keamanan serta kenyamanan proses belajar mengajar dalam jangka panjang. 

Oleh karena itu, diperlukan pondasi yang kuat sebagai dasar bangunan. Pada sejumlah proyek Sekolah Rakyat, WSBP berkontribusi melalui penyediaan produk beton precast Square Pile yang digunakan sebagai pondasi utama bangunan.

“WSBP turut menyuplai produk beton precast untuk sejumlah proyek Sekolah Rakyat di berbagai daerah Sumatra dan Jawa. Seluruh kebutuhan Square Pile yang menjadi lingkup pekerjaan WSBP pada proyek-proyek tersebut juga telah kami selesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan. Kami berharap kontribusi ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi dunia pendidikan,” ujar Fandy Dewanto, Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP.

Pada proyek Sekolah Rakyat di Sumatra Selatan, WSBP menyuplai sebanyak 12.258 batang Square Pile. Sementara itu, untuk proyek Sekolah Rakyat Aceh 2 sebanyak 2.000 batang, Jawa Timur 1 sebanyak 1.560 batang, dan Jawa Timur 2 sebanyak 3.248 batang. 

Seluruh kebutuhan produk tersebut telah terkirim ke lokasi proyek sesuai jadwal yang ditetapkan, menandai tuntasnya seluruh lingkup suplai Square Pile WSBP pada proyek-proyek tersebut.

Square Pile merupakan produk beton precast berbentuk tiang pancang persegi yang dirancang untuk memberikan daya dukung optimal pada berbagai jenis konstruksi bangunan. 

Produk ini memiliki kualitas yang terjaga melalui proses produksi yang terstandarisasi, sehingga mampu mendukung pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, kawasan permukiman, hingga berbagai proyek infrastruktur strategis lainnya.

“Sekolah Rakyat merupakan program yang sangat penting dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. WSBP berkomitmen memastikan ketersediaan dan ketepatan pasokan produk untuk mendukung berbagai proyek strategis, termasuk Sekolah Rakyat. Kami juga berharap kontribusi ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Indonesia,” tutup Fandy.

Keterlibatan WSBP dalam pembangunan Sekolah Rakyat menunjukkan kapabilitas dalam mendukung kebutuhan berbagai proyek strategis di Indonesia, termasuk di sektor pendidikan. 

Dalam pelaksanaannya, WSBP senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik guna memastikan setiap proses bisnis berjalan sesuai standar serta mendukung keberlanjutan perusahaan dalam berkontribusi pada pembangunan nasional




.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...