Langsung ke konten utama

PT Trimitra Trans Persada Tbk membukukan laba bagus di Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Maret 2026

 PT Trimitra Trans Persada Tbk (“Perseroan”) [IDX: BLOG] berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Maret 2026 (tidak diaudit), 

Perseroan membukukan pendapatan bersih sebesar Rp357,5 miliar, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp306,8 miliar. 

Pertumbuhan tersebut turut mendorong peningkatan laba bersih Perseroan menjadi Rp36,55 miliar dari Rp29,12 miliar pada kuartal pertama 2025. 

Pencapaian ini mencerminkan upaya Perseroan dalam menjaga pertumbuhan bisnis secara konsisten di tengah kebutuhan layanan logistik cold chain yang terus berkembang di berbagai wilayah indonesia.

Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya volume kebutuhan layanan armada cold chain dan cold storage dari berbagai sektor industri di Indonesia khususnya sektor Food & Beverage

Secara operasional, hingga akhir kuartal pertama 2026, Perseroan didukung oleh lebih dari 3.400 unit armada serta fasilitas pergudangan dan cold storage di 15 titik strategis berskala nasional.

Sejalan dengan pertumbuhan kapasitas operasional, Perseroan mengoptimalkan penambahan aset tetap, mencakup penambahan aset  cold chain, pembangunan fasilitas gudang cold storage, serta infrastruktur pendukung lainnya. 

Direktur & Corporate Secretary PT Trimitra Trans Persada Tbk, Wanny Wijaya, mengatakan bahwa tahun 2026 menjadi fase penting bagi Perseroan.

Setelah menjadi perusahaan publik, tahun 2026 menjadi fase penting bagi Perseroan terus memperkuat fondasi bisnis 3PL cold chain secara lebih terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan. Perseroan fokus pada penguatan jaringan operasional, kesiapan sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi yang adaptif untuk mendukung efektivitas operasional dan kualitas layanan. Dengan fondasi tersebut, B-LOG terus berupaya menghadirkan layanan cold chain yang semakin konsisten, terukur, dan relevan dengan kebutuhan pelanggan” ujar Wanny.

 Perseroan  membukukan kinerja positif pada tahun buku 2025, sejalan dengan upaya Perseroan menjaga kualitas pertumbuhan dan memperkuat skala usaha secara berkelanjutan. 

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit, Perseroan mencatat Pendapatan sebesar Rp1,33 triliun, meningkat 23% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pada periode yang sama, laba bersih tahun berjalan mencapai Rp144 miliar, meningkat 29% dibandingkan tahun 2024. Hingga akhir 2025, Total Aset Perseroan tercatat sebesar Rp1,03 triliun dan Total Ekuitas mencapai Rp620 miliar.

Pada bulan Juli 2025, Perseroan resmi mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten BLOG, awal fase baru sebagai perusahaan terbuka. Oktober 2025,

B-LOG (PT Trimitra Trans Persada Tbk) adalah perusahaan logistik \(B2B\) terintegrasi di Indonesia yang berafiliasi dengan grup Alfamart. Mereka menyediakan layanan rantai pasok dari ujung ke ujung (end-to-end), termasuk manajemen armada, distribusi, dan pergudangan dengan fasilitas ruang berpendingin



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...