Langsung ke konten utama

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyelesaikan tahap akhir tol Prosiwangi

 PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai market leader industri jalan tol di Indonesia terus membuktikan komitmennya dalam menghubungkan berbagai wilayah sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional. 

Melalui anak usahanya, PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB), Perseroan kini tengah mengakselerasi tahapan akhir penyelesaian Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Tahap I (Ruas Gending-Besuki) untuk memberikan dampak positif yang masif bagi mobilitas dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. 

Pembangunan ini menjadi wujud komitmen Jasa Marga sebagai bagian dari Danantara Indonesia dalam menghadirkan infrastruktur nasional yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat luas.

Pembangunan proyek strategis nasional ini mencatatkan progres yang sangat positif. 

Konstruksi fisik Seksi 1 Gending-Kraksaan (12,88 km) dan Seksi 2 Kraksaan-Paiton (11,20 km) telah rampung 100% dan telah mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO). 

Sementara itu, Seksi 3 Paiton-Besuki (25,60 km) juga telah sukses menyelesaikan 100% pekerjaan jalan utama (mainroad). 

Seluruh agenda konstruksi tersebut telah diselesaikan sejak April 2026 dan saat ini tengah memasuki fase akhir berupa penyelesaian administrasi serta Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO). 

Proses ULFO ini krusial untuk memastikan seluruh komponen struktural mulai dari jalan, jembatan, sistem drainase, hingga marka jalan telah memenuhi standar keselamatan sebelum resmi dioperasikan.

Tingginya urgensi kebutuhan masyarakat terhadap kehadiran Jalan Tol Prosiwangi sebelumnya telah teruji nyata. 

Pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2026 (periode 13-29 Maret 2026) lalu, ruas ini dibuka secara fungsional dan berhasil melayani total 226.028 kendaraan dengan lancar, aman, dan nyaman. Angka ini lebih besar 12% dari proyeksi lalu lintas jalan tol ini, yaitu sebesar 201.407 kendaraan.

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menjelaskan bahwa Jasa Marga tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, namun juga pada penciptaan nilai tambah yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat.

“Jalan Tol Prosiwangi dirancang untuk menjadi urat nadi utama komoditas lokal di wilayah Tapal Kuda. Kehadiran tol ini akan membuka gerbang pasar yang jauh lebih luas, inklusif, dan cepat bagi produk pertanian, sektor perikanan, hingga industri kreatif UMKM setempat yang selama ini terkendala waktu tempuh logistik yang melalui jalan nasional. Selain itu, akses untuk destinasi pariwisata di ujung timur Pulau Jawa juga semakin mudah,” papar Rivan.

Lebih lanjut, Jalan Tol Prosiwangi akan menghadirkan efisiensi waktu tempuh yang sangat signifikan di wilayah Jawa Timur. 

Perjalanan dari Probolinggo menuju Besuki yang semula membutuhkan waktu sekitar 2 jam kini dapat dipangkas menjadi hanya 1 jam 15 menit saja dengan kecepatan rata-rata 80-100 km/jam. 

Sementara itu, perjalanan dari Probolinggo menuju Banyuwangi yang biasanya menguras waktu hingga lima jam diproyeksikan terpangkas menjadi hanya sekitar tiga jam perjalanan dengan kecepatan rata-rata di jalan nasional 60 km/jam.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...