Langsung ke konten utama

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk terbitkan obligasi

 Untuk melunasi sebagian hutang kepada perbankan, PT Japfa Comfeed Tbk (JAPFA, Persero) menerbitkan obligasi senilai Rp 500 milyar.

Bunga obligasi  dibayarkam setiap 3 bulan sedangkan untuk penawaran awal 15 - 22 Jui 2026, dan penawaran umum tanggal 30 Juni hingga1 Juli 2026

Dalam laporan tahun buku 2025, JAPFA membukukan penjualan neto sebesar Rp60,72 triliun, meningkat dari Rp55,80 triliun pada tahun sebelumnya. 

Laba usaha turut naik menjadi Rp6,18 triliun dari Rp5,06 triliun, sementara laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp4 triliun, tumbuh signifikan dari sekitar Rp3,02 triliun pada 2024. 

Peningkatan kinerja ini juga tercermin pada laba per saham (EPS) yang naik dari Rp260 menjadi Rp344 per saham. 

Dari sisi neraca, total aset Perseroan meningkat menjadi Rp40,06 triliun dan ekuitas naik menjadi Rp20,02 triliun, mencerminkan fundamental keuangan yang semakin kuat.

Direktur JAPFA, Leo Handoko, menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil konsistensi Perseroan dalam menjalankan strategi operasional yang adaptif di tengah dinamika industri. “Pencapaian ini mencerminkan fokus kami pada efisiensi, inovasi, dan peningkatan kualitas di seluruh segmen usaha. Kami berkomitmen menghadirkan produk dan layanan terbaik sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Kinerja positif JAPFA didukung oleh kontribusi seluruh segmen usaha. Segmen pakan ternak memperkuat efisiensi melalui penerapan teknologi dan optimalisasi energi alternatif, serta strategi segmentasi produk untuk memperkuat daya saing. 

Segmen pembibitan unggas terus memperluas kapasitas melalui modernisasi fasilitas serta peningkatan penetrasi pasar domestik dan ekspor, sementara segmen peternakan komersial tetap menjadi kontributor utama dengan dukungan inovasi kandang closed house dan penguatan kemitraan peternak. 

Di sisi hilir, segmen pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen terus mendorong inovasi dan peningkatan kapasitas produksi, sedangkan segmen budidaya perairan mencatat pertumbuhan melalui ekspansi pasar ekspor dan penguatan dukungan teknis kepada pelanggan.

Keberhasilan JAPFA pada 2025 merupakan hasil kolaborasi seluruh tim dan mitra bisnis kami. Ke depan, kami akan terus mendorong inovasi, memperluas pasar, serta memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,” tutup Leo Handoko.

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) didirikan pada bulan Januari 1971, merupakan perusahaan agro-pangan yang memproduksi pakan ternak, peternakan unggas, produksi komersial ayam pedaging, ikan, udang, daging sapi, dan produk makanan olahan






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...