Langsung ke konten utama

PT Indokripto Koin Semesta Tbk laba Tahun Buku 2025 ditahan

 PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), perusahaan holding ekosistem perdagangan aset kripto pertama yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2025 . 

Rapat menyetujui seluruh mata acara yang diagendakan, dengan sorotan utama tertuju pada komitmen Perseroan terhadap penguatan tata kelola dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dalam salah satu mata acara, RUPST menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025 untuk dibukukan sebagai laba ditahan dan cadangan umum. Keputusan ini diambil sejalan dengan upaya memperkuat struktur permodalan Perseroan.

Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Ade Wahyu mengungkapkan, langkah strategis dan prudent tersebut untuk menjaga likuiditas, memperkuat infrastruktur kedua perusahaan anak, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), serta memastikan ketahanan operasional di tengah dinamika pasar aset kripto pada 2026.

“Keputusan penggunaan laba tahun buku 2025 sebagai laba ditahan diambil dengan penuh kehati-hatian. Kami memandang kas ini sebagai bekal penting untuk menjaga likuiditas, memperkuat infrastruktur anak usaha kami, dan memastikan Perseroan tetap tangguh menghadapi dinamika pasar. Kami memilih memprioritaskan fundamental bisnis jangka panjang demi penciptaan nilai yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham,” kata Ade.

Selain itu salah satu keputusan dalam RUPST adalah perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. Rapat menyetujui pengunduran diri Silvano Winston Rumantir selaku Komisaris, sekaligus mengangkat Aaron Ang Nio sebagai Komisaris yang baru.

Ade menyampaikan penyegaran ini diharapkan membawa perspektif baru untuk memperkuat fungsi pengawasan, tata kelola, dan bagi pertumbuhan COIN yang berkelanjutan.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan kontribusi Bapak Silvano Winston Rumantir selama ini. Pada saat yang sama, kami menyambut kehadiran Bapak Aaron Ang Nio di jajaran Dewan Komisaris. Kami meyakini perspektif baru beliau akan semakin memperkuat fungsi pengawasan dan penerapan tata kelola yang baik di Perseroan,” ujar Ade Wahyu.

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) didirikan pada tahun 2022 sebagai perusahaan induk yang berinvestasi pada perusahaan di bidang bursa berjangka dan bursa aset kripto serta jasa kustodian aset kripto



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...