Langsung ke konten utama

PT GTS Internasional Tbk mendapatkan kepercayaan dari British Petroleum melalui tender Time Charter Party for Tangguh Domestic LNG Tanker.

 PT GTS Internasional Tbk (GTSI) berhasil mendapatkan kepercayaan dari British Petroleum melalui tender Time Charter Party for Tangguh Domestic LNG Tanker. 

Pencapaian ini menandai komitmen GTSI dalam distribusi energi nasional melalui armada terbarunya Kapal Danaputri 1. 

Sejak diakuisisi pada Oktober 2025, LNG Carrier Danaputri 1 menjadi andalan baru dalam melayani operasional distribusi LNG tersebut. 

Kapal ini mendukung peran vital dalam rute pengapalan Liquefied Natural Gas (LNG), mengangkut pasokan dari Terminal LNG di Teluk Bintuni Papua menuju sejumlah terminal domestik di seluruh Indonesia. 

Keberhasilan mendapatkan kepercayaan ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi langkah strategis perusahaan. 

“Kesempatan ini adalah momentum krusial bagi akselerasi bisnis GTSI. Kombinasi antara aset berkapasitas besar dan jaminan kontrak jangka panjang memberikan kami pondasi keuangan yang kokoh dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham,” ujar Chief Operation GTSI, Ricki. 

“Selain memperkuat posisi GTSI di sektor logistik energi, kesempatan ini juga membuktikan kesiapan GTSI meraih kepercayaan perusahaan energi global terhadap kapabilitas operasional dan standar layanan yang dimiliki Perseroan.”

Dengan kapasitas angkut LNG sebesar 145.000 m³, 

Danaputri 1 mampu memberikan efisiensi yang lebih tinggi dalam distribusi energi nasional. 

Kapal ini juga berperan penting dalam konektivitas domestik, yang menghubungkan pusat produksi LNG Tangguh di Bintuni secara langsung dengan titik-titik permintaan energi esensial di Indonesia.

Perolehan kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi GTSI dalam pencapaian visi bisnisnya dalam jangka panjang, serta memperkuat portofolio Perseroan di sektor logistik energi nasional.

Kemitraan ini menjadi bukti nyata dari komitmen kuat GTSI dalam mendukung rantai pasok LNG nasional secara andal, aman, dan berkelanjutan. 

Diharapkan hadirnya peran GTSI dalam industri logistik maritim energi semakin membawa dampak positif bagi ketahanan energi nasional.

PT GTS Internasional Tbk (GTSI) didirikan pada tahun 1986 sebagai PT Humpuss Intermoda Transportasi (PT HIT), sebuah perusahaan pelayaran yang bermitra dengan Mitsui O.S.K Lines LTD untuk mengembangkan kapal LNG (gas alam cair) Indonesia dan layanan terkait. 

Pada tahun 2013, PT GTSI Internasional memutuskan untuk menjadi entitas terpisah yang berfokus pada bisnis pengiriman LNG, untuk mengembangkan sistem logistik dan infrastruktur komersial untuk LNG




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...