Langsung ke konten utama

PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA) melalui PT Balaraja Bisco Paloma akusisi Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd

PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA) melalui anak perusahan nya  PT Balaraja Brisco Paloma (BBP ) mengakusisi Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd yang berada di Shanghai, Cina,Tanggal Transaksi : 2 Juni 2026, dengan Nilai Transaksi : Rp. 98.000.000,-.

Langkah ini diambil untuk jalur distribusi produk PT FKS Food Sejahtera ke negeri China

Sedangkan Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd berlokasi di Shanghai dan didirikan pada November 2018. 

Setelah sempat menjalankan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditas pertanian, sejak tahun 2021 perusahaan beralih mengimpor produk makanan kemasan dari Indonesia, termasuk makanan ringan (puffed snack), mi kering renyah, bihun dan sejenisnya untuk kemudian didistribusikan di pasar Tiongkok. 

Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd ini berafiliasi  dengan Enerfo Singapura. 

Dan Enerfo Singapura adalah   merupakan suatu perusahaan tertutup terbatas oleh saham (private company limited by shares) yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Singapura dengan nomor registrasi 201022086Z. Enerfo Pte., Ltd., berdomisili dan berkantor pusat di 10 Collyer Quay, #15-08, Ocean Financial Centre, Singapore 049315.

PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA) bergerak dalam bidang perdagangan dan manufaktur makanan pokok dan makanan konsumen. 

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1959 sebagai bisnis keluarga, dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1990. 

Kemudian, membangun pabrik pada tahun 1995 dan 2001 di Jawa Tengah




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...