Langsung ke konten utama

PT Elnusa Tbk terlibat Proyek Seismik Offshore 3D Kandawulo di perairan Selat Makassar.

 PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA), perusahaan jasa energi terintegrasi yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina, kembali menunjukkan kapabilitas teknologi dan operasionalnya melalui keterlibatan strategis pada Proyek Seismik Offshore 3D Kandawulo di perairan Selat Makassar. 

Proyek ini menjadi bagian penting dalam mendukung agenda ketahanan energi nasional melalui penyediaan data bawah permukaan berkualitas tinggi untuk mempercepat identifikasi potensi cadangan migas baru. 

Beroperasi pada area survei sekitar 2.500 kilometer persegi dengan kedalaman laut mencapai 900 hingga 2.000 meter, 

Proyek Kandawulo merupakan salah satu survei seismik laut dalam yang memiliki kompleksitas tinggi di Indonesia. 

Keberhasilan pelaksanaan proyek ini mempertegas kemampuan Elnusa dalam menghadirkan layanan eksplorasi berteknologi tinggi pada wilayah-wilayah frontier yang menjadi target pengembangan energi masa depan. 

Dalam proyek ini, Elnusa mengimplementasikan teknologi akuisisi data seismik broadband menggunakan metode Marine Streamer yang mampu menghasilkan pencitraan bawah permukaan dengan resolusi lebih tinggi dan rentang frekuensi yang lebih luas. 

Teknologi tersebut didukung sistem navigasi, positioning, serta quality control terintegrasi yang memungkinkan pemantauan kualitas data secara real-time sehingga meningkatkan akurasi dan efisiensi operasional. 

Penerapan konfigurasi slanted tow memungkinkan perolehan data dengan signal-to-noise ratio yang lebih baik, sehingga menghasilkan gambaran geologi bawah permukaan yang lebih jelas dan akurat. Kemampuan ini menjadi faktor penting dalam mengurangi ketidakpastian eksplorasi dan meningkatkan tingkat kepercayaan dalam pengambilan keputusan investasi migas. 

Direktur Operasi Elnusa, Andri Haribowo, menyampaikan bahwa proyek ini mencerminkan transformasi Elnusa sebagai perusahaan jasa energi berbasis teknologi yang terus memperkuat perannya dalam mendukung ketahanan energi nasional. 

“Melalui pemanfaatan teknologi seismik broadband dan kapabilitas operasional offshore yang semakin kuat, Elnusa tidak hanya menghadirkan data berkualitas tinggi bagi pelanggan, tetapi juga turut berkontribusi dalam membuka peluang penemuan cadangan migas baru yang dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi Indonesia. Proyek Kandawulo menunjukkan bagaimana teknologi dan inovasi dapat menjadi enabler utama dalam mendukung target peningkatan produksi migas nasional,” ujar Andri. 

Pelaksanaan proyek dilakukan bersama PT COSL Indo sebagai penyedia kapal dan peralatan seismik. 

Dalam kolaborasi ini, Elnusa berperan pada pengelolaan perizinan, pengkondisian wilayah, serta dukungan operasional akuisisi data sehingga menghadirkan solusi yang terintegrasi dan efisien bagi pelanggan. 

Sebagai perusahaan jasa energi nasional, Elnusa terus berkomitmen untuk menjalankan setiap proyek dengan prinsip on quality, on time, on budget, serta menjunjung tinggi aspek Health, Safety, Security, and Environment. Keberhasilan proyek Kandawulo akan semakin memperkuat posisi Elnusa sebagai mitra strategis industri energi nasional dalam menghadirkan solusi eksplorasi berbasis teknologi. 

Melalui penguasaan teknologi seismik, penguatan kompetensi nasional, dan eksekusi operasional yang unggul, Elnusa terus mendukung upaya peningkatan cadangan dan produksi migas nasional sebagai fondasi ketahanan energi Indonesia di tengah dinamika energi global yang semakin kompleks.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...