Langsung ke konten utama

PT Bursa Efek Indonesia laba bersih tumbuh 59,4% secara tahunan

 

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sukses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 secara hybrid di Jakarta  yang dihadiri oleh 90 Pemegang Saham atau mewakili 100% hak suara

Rapat secara aklamasi menyetujui tiga agenda utama, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 yang mencatatkan rekor laba bersih tertinggi sepanjang sejarah Bursa sebesar Rp1,07 triliun, atau tumbuh 59,4% secara tahunan (yoy)

Di tengah volatilitas paruh pertama tahun 2025 akibat tekanan eksternal global, sinergi kebijakan stabilisasi pasar bersama OJK berhasil membawa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pulih pada paruh kedua hingga mencetak 24 kali rekor All-Time High (ATH) dengan level tertinggi 8.711

Pertumbuhan ini juga ditopang oleh lonjakan transaksi harian saham rata-rata sebesar Rp18,1 triliun, peningkatan penggalangan dana IPO senilai Rp18,1 triliun, serta ekspansi masif jumlah investor pasar modal yang melesat 37% hingga mencapai 20,3 juta investor per akhir tahun 2025.

Selain mengesahkan pencapaian kinerja keuangan dan operasional, RUPST 2026 juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (Ernst & Young Global Limited) untuk Tahun Buku 2026

Pada agenda penutup, rapat secara resmi menetapkan susunan Anggota Direksi Perseroan untuk masa bakti 2026–2030 berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jajaran manajemen baru dipimpin oleh Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama, didampingi Saidu Solihin (Direktur Penilaian Perusahaan), Irvan Susandy (Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa), Yulianto Aji Sadono (Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan), Abdul Munim (Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko), Iding Pardi (Direktur Pengembangan), dan Umi Kulsum (Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum)

Melalui penetapan nakhoda baru ini, Bursa menegaskan komitmen penuhnya untuk melanjutkan reformasi pasar, memperkuat resiliensi infrastruktur, serta mempercepat transformasi menuju ekosistem bursa yang modern, inklusif, dan berdaya saing global.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...