Langsung ke konten utama

PT BSA Logistics Indonesia Tbk akusisi PT Bermuda Inovasi Logistik

 PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA,Persero) mengantongi persetujuan pemegang saham untuk mengakuisisi 99,99% saham PT Bermuda Inovasi Logistik (BIL) senilai Rp215 miliar dengan memanfaatkan dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO). 

Melalui aksi korporasi yang segera dirampungkan ini, Perseroan akan memperoleh kendali atas bisnis angkutan laut yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia, sekaligus membuka aliran pendapatan baru dari segmen angkutan laut.

Persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen yang  menandai tonggak penting dalam strategi ekspansi WBSA pasca-IPO. 

Dengan persetujuan tersebut, Perseroan akan segera merampungkan rangkaian transaksi akuisisi. Bagi Perseroan, langkah ini menjadi kunci untuk mewujudkan visi sebagai penyedia logistik terpadu yang paling terintegrasi dan andal di Indonesia.

“Indonesia adalah negara kepulauan, sehingga kemampuan mengintegrasikan layanan transportasi darat, laut, dan pergudangan dalam satu solusi logistik terpadu menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan WBSA di mata pelanggan korporasi,” ujar Direktur Utama PT BSA Logistics Indonesia Tbk Edwin Wibowo 

BIL merupakan entitas induk non-operasional yang memiliki perusahaan operasional dengan jaringan lebih dari 200 kapal tongkang dan cakupan wilayah di seluruh penjuru Tanah Air. 

Akuisisi BIL diharapkan memperkuat strategi jangka panjang WBSA untuk memperluas basis usaha sekaligus melengkapi portofolio layanan yang telah ada. Langkah ini membuka diversifikasi ke sektor primer seperti pertambangan dan komoditas hulu, sekaligus memperkuat penetrasi pasar di luar Jawa.

Integrasi ini juga diyakini akan melahirkan sinergi operasional dan komersial. 

Dengan kendali penuh atas seluruh rantai logistik secara end-to-end, Perseroan dapat meningkatkan kualitas layanan secara menyeluruh sekaligus meningkatkan efisiensi biaya logistik. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan skala usaha, peningkatan profitabilitas, serta memperkuat pangsa pasar Perseroan di segmen logistik B2B.

Edwin menegaskan, akuisisi ini bukan sekadar ekspansi bisnis, melainkan investasi strategis untuk menopang pertumbuhan jangka panjang WBSA sebagai pemain logistik nasional yang terintegrasi sekaligus menciptakan nilai berkelanjutan bagi para pemegang saham.

“Dengan skala usaha yang lebih besar dan kemampuan door-to-door dari hulu ke hilir, WBSA akan memiliki daya saing yang jauh lebih kuat untuk membangun konektivitas di seluruh Indonesia dan meningkatkan daya saing rantai pasok nasional. Kami percaya WBSA akan menjadi engine for growth yang bertumbuh beriringan dengan keberhasilan pelanggan, mitra, dan kemajuan ekonomi Indonesia,” tutup Edwin

PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WSBA) didirikan pada tahun 2021 di Jakarta. Perusahaan ini merupakan penyedia jasa logistik terpadu yang menyediakan layanan rantai pasokan terintegrasi, dari domestik hingga internasional




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...