Langsung ke konten utama

PT Bayu Buana Tbk akusisi PT Mandala Prima Perkasa.(MPP)

 Dalam keterbukaan infomasi Bursa Efek Indonesia meyebutkan adaya akuisi PT Bayu Buana Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) terhadap PT Mandala Prima Perkasa.(MPP)

Kemudian dijelaskan Transaksi pengambilalihan (akuisisi) saham oleh Perseroan atas 226.040.500 (dua ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu lima ratus) lembar saham PT Mandala Prima Perkasa (“MPP”) yang mewakili 100% (seratus) saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor di MPP yang dimiliki oleh PT Triputra Milenia Perkasa (“TMP”) dan PT Trisurya Inti Pratama (“TIP”)

Akuisisi PT MPP oleh Perseroan merupakan langkah strategis yang secara signifikan mengubah profil neraca dan profitabilitas grup. 

Rencana Transaksi ini berfokus pada pengambilalihan saham, dimana PT MPP memiliki aset berupa properti Hotel Ibis Makassar dan tanah di Rorotan dengan total nilai pasar mencapai Rp148.395.000.000. 

Dari sisi pendanaan, Perseroan mengalokasikan kas sebesar Rp65.500.000.000 serta penyelesaian piutang lain-lain senilai Rp47.000.000.000 untuk memenuhi harga akuisisi saham sebesar Rp112.500.000.000

Sementara itu menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp. 105.455.725.005,- sebagai berikut : 

a. Menyisihkan sebesar Rp. 100.000.000,- untuk dana Cadangan Wajib sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 b. Membagikan dividen tunai sejumlah Rp.100 per saham atau seluruhnya berjumlah Rp 35.322.078.000 kepada para pemegang saham pemilik 353.220.780 saham yang telah dikeluarkan Perseroan, yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 14 April 2026 pukul 16:00 WIB. 

c. Sisanya sebesar Rp. 70.033.647.005,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan

PT Bayu Buana Tbk (BAYU) telah beroperasi secara komersial sejak tahun 1972. Merupakan agen perjalanan pertama yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, pada tahun 1989. Selama 25 tahun terakhir, perusahaan ini terhubung dengan baik dengan banyak perusahaan penerbangan.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...