Langsung ke konten utama

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk sukses di Dubai

 PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk kian agresif mendorong pertumbuhan kinerja yang solid dan sustain. Hingga April 2026, 

Perseroan mencatatkan kinerja positif diantaranya Perseroan membukukan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp382 triliun tumbuh 17,90% (YOY) dan dari sisi pembiayaan, BSI berhasil menumbuhkan double digit atau 15,59% (YOY) mencapai Rp332 triliun.

Kinerja yang solid mampu mendorong pertumbuhan asset BSI mencapai Rp452 Triliun tumbuh 12,17% year on year. 

Selain ditopang oleh dana murah dan pembiayaan yang sehat, kinerja Perseroan solid didorong bisnis di Indonesia dan mancanegara.

BSI semakin agresif memantapkan posisinya sebagai bank syariah terbesar untuk ekspansi menembus pangsa Internasional. 

Sejak 2022 lalu BSI telah memiliki Kantor Cabang di Dubai, UAE. Langkah ini menjadi awalan Perseroan menembus pangsa pasar global terutama di kawasan Timur Tengah.

Direktur Treasury & International Banking BSI Firman Nugraha mengatakan "Melihat potensi bisnis yang masih sangat besar di pasar UAE dan Timur Tengah, kami optimis pertumbuhan bisnis Kantor Cabang Layanan Luar Negeri BSI Dubai dapat terus tumbuh positif di tahun ini", .

Firman menambahkan "Terlebih saat ini Timur Tengah menjadi jalur international hub. banyak perusahaan-perusahaan Indonesia (Indonesian Related) dan internasional yang memiliki perwakilan di Dubai sehingga hadirnya BSI di Dubai diharapkan dapat menjadi jembatan untuk layanan keuangan dan memperkuat kerjasama ekspor-impor dengan berbagai perusahaan di Indonesia"..

Kinerja Kantor Cabang Luar Negeri Dubai tumbuh solid dan sustain. Hingga April 2026, pertumbuhan aset BSI Dubai secara year on year tumbuh sebesar 80%, didominasi dari Corporate Financing. 

Selain Financing, BSI Dubai juga memfasilitasi dan memberikan layanan treasury, trade finance dan documentary collection bagi para eksportir/ importir yang mempunyai transaksi dengan negara UAE ke Indonesia atau sebaliknya.

Untuk menjangkau wilayah Timur Tengah yang lebih luas, terlebih Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar di dunia. 

Saat ini Bank Syariah Indonesia tengah mempersiapkan  pembukaan cabang di Arab Saudi, tepatnya di Jeddah untuk menggarap ekosistem halal termasuk ekosistem haji dan umroh.

Terlebih Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia memberikan kontribusi besar terhadap kunjungan jemaah haji dan umrah ke Arab Saudi.  

Setiap tahun Indonesia mengirim jemaah haji, rata-rata  sekitar 203 ribu orang dan sekitar 170 ribu jemaah atau 83% merupakan jemaah haji yang berasal dari BSI. 

Dari sisi jamaah umroh sesuai dengan data Siskopatuh tahun 2025  tercatat 1,6 juta jemaah di seluruh Indonesia dan sebesar 84% melalui BSI.

Firman menambahkan "BSI hadir di pangsa pasar Internasional untuk menjadi mitra strategis yang akan membuka jalan bagi penetrasi layanan syariah di Timur Tengah. Baik B2B maupun B2C dan jembatan yang menghubungkan pelaku usaha nasional dengan rantai pasok global" 



.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...