Langsung ke konten utama

PT Akasha Wira International Tbk merambah ke usaha kembang gula

 

 Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia menyebutkan PT Akasha Wira International Tbk (ADES, Persero) mulai menambah usaha di bidang kembang gula. Untuk mendukung usaha baru tersebut disiapkam investasi sekitar Rp 46, 2 Milyar. 

Dalam rangka melakukan pengembangan usaha, Perseroan berencana untuk melakukan pengembangan usaha yaitu pada bidang industri kembang gula yang mencakup usaha pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari cokelat (KBLI 10734). 

Sejalan dengan rencana tersebut, Perseroan akan menambah varian produk berupa gummy (permen jelly) dengan fokus pada konsep indulgent gummy

Hasil kajian dan analisis kelayakan rencana pengembangan usaha yaitu pada bidang industri kembang gula yang mencakup usaha pembuatan kembang gula, termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari cokelat (KBLI 10734) oleh PT Akasha Wira International, Tbk 

Untuk mendukung acara tersebut Persero menyiapkan sebuah lahan untuk usaha tesebut.

Lokasi produksi pengembangan usaha di bidang industri kembang gula berada di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung Km 10, Kelurahan Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 

Lokasi ini memiliki kondisi jalan dan infrastruktur yang mendukung sehingga dapat ditempuh dengan segala jenis moda transportasi baik kendaraan beroda empat maupun dua. 

Luas bangunan yang akan digunakan untuk produksi kembang gula adalah seluas 1.794 m2 . Status kepemilikan atas tanah dan bangunan adalah miliki sendiri berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten

PT Akasha Wira International Tbk (kode saham: ADES) adalah perusahaan manufaktur terkemuka di Indonesia yang beroperasi di sektor fast-moving consumer goods (FMCG), yang terkenal melalui produk air minum dalam kemasan (AMDK) Nestlé Pure Life dan merek perawatan rambut profesional Makarizo. 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...