Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UMA-00165/BEI.WAS/05-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan
Tercatat adalah informasi tanggal 22 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penyampaian bukti iklan pemberitahuan RUPS.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham SFAN tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) didirikan pada tahun 2016 sebagai sebuah perusahaan konsultan keuangan. Perseroan merupakan sebuah anak perusahaan dari grup keuangan yang menawarkan saran tentang transaksi strategis, seperti merger, akuisisi, restrukturisasi dalam rangka Penawaran Umum Perdana.

Komentar
Posting Komentar