Langsung ke konten utama

Pertamina memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp360,76 triliun

 PT Pertamina (Persero) membukukan kinerja positif sepanjang tahun buku 2025. Di tengah dinamika industri energi global dan tantangan ekonomi, Perseroan terus menjaga ketahanan energi nasional, memperkuat transisi energi, serta mempertahankan kinerja keuangan yang sehat guna mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan Laporan Tahunan Tahun Buku 2025 yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Jakarta, , Pertamina membukukan pendapatan sebesar USD70,89 miliar atau setara Rp1.167,99 triliun dengan EBITDA sebesar USD11,43 miliar atau setara Rp188,33 triliun serta laba bersih sebesar USD3,35 miliar atau setara Rp55,20 triliun. Capaian tersebut mencerminkan fundamental bisnis yang tetap kuat sekaligus efektivitas strategi perusahaan dalam menjaga kinerja di seluruh lini bisnis energi.

Pertamina juga memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp360,76 triliun melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dividen. 

Selain itu, Perseroan merealisasikan investasi di dalam negeri sekitar USD5,9 miliar atau setara Rp97,20 triliun serta mencatat Penyerapan Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar Rp531,5 triliun yang turut memberikan dampak berganda bagi perekonomian nasional.

Di sektor hulu, sepanjang 2025, produksi migas tetap terjaga di atas 1 juta barel setara minyak per hari (BOEPD), sementara sektor pengolahan mencatat Yield Valuable Product sebesar 83,7%, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini mencerminkan kemampuan kilang dalam mengoptimalkan produksi produk bernilai tinggi. Sepanjang 2025, kilang Pertamina juga mengolah volume intake mencapai 333 juta barel.

Di sektor hilir, kilang Pertamina memasok sekitar 70% kebutuhan BBM nasional untuk mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian Indonesia. Sementara itu, bisnis gas menunjukkan kinerja positif dengan volume transmisi gas mencapai 587 BSCF atau tumbuh 4% dibandingkan tahun sebelumnya, serta volume niaga gas terjaga di 305 juta MMBTU. 

Di bidang logistik maritim, volume kargo domestik dan internasional yang diangkut mencapai 172 juta KL. Pertamina juga terus memperkuat transisi energi melalui pengembangan energi baru dan terbarukan. 

Sepanjang 2025, produksi listrik mencapai 8.711 GWh atau meningkat 3% dari tahun sebelumnya.

Selain itu, Pertamina juga menjalankan berbagai program dekarbonisasi di seluruh lini bisnis yang berhasil menurunkan emisi karbon sebesar 2,27 juta ton CO₂e sepanjang 2025. Upaya tersebut menjadi bagian dari dukungan Pertamina terhadap target Net Zero Emission (NZE).

“Secara keseluruhan, capaian tahun buku 2025 menunjukkan bahwa Pertamina tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga mendorong transisi menuju energi yang lebih rendah karbon, meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional, serta menjaga fundamental keuangan yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.

Simon menambahkan, upaya tersebut diwujudkan melalui pendekatan yang berfokus pada ketersediaan (availability), aksesibilitas (accessibility), keterjangkauan harga (affordability), dan keberterimaan (acceptability) energi bagi masyarakat.

“Bagi Pertamina, capaian tersebut bukan sekadar mencerminkan kinerja korporasi. Di baliknya terdapat tanggung jawab yang semakin besar untuk memastikan energi tetap tersedia dan andal bagi masyarakat, industri, serta berbagai sektor strategis yang menjadi penggerak perekonomian nasional,” kata Simon.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Mochamad Iriawan, menyampaikan apresiasi kepada para pemegang saham atas dukungan yang diberikan sepanjang tahun 2025. Ia juga menyampaikan penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi jajaran Dewan Komisaris, Dewan Direksi, serta seluruh Perwira Pertamina dalam menjaga kinerja dan keberlanjutan perusahaan.

“Keputusan yang telah diambil dalam RUPS ini menjadi langkah penting bagi perjalanan Perseroan ke depan. Semoga hasil keputusan tersebut dapat membawa Pertamina meraih kinerja dan prestasi yang semakin baik di masa mendatang,” ujar Iriawan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...