Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UPT-00133/BEI.WAS/06-2026 menyebutkan menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00126/BEI.WAS/06-2026 tanggal 9 Juni 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 11 Juni 2026.
Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

Komentar
Posting Komentar