Langsung ke konten utama

Penurunan harga saham PT PAM Mineral Tbk (NICL) di luar kebiasaan

 Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UMA-00181/BEI.WAS/06-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini  menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT PAM Mineral Tbk (NICL) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). 

Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. 

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 3 Juni 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek. 

Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham NICL tersebut, perlu disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. 

Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk: 

a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;

 b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;

 c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS; 

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

PT PAM Mineral Tbk (kode saham: NICL) . Didirikan pada 2008 mengoperasikan konsesi tambang di Morowali (Sulawesi Tengah) dan Konawe Utara (Sulawesi Tenggara). 




Komentar