Bursa Efek Indonesia nomor Peng-SPT-00126/BEI.WAS/06-2026 menjelaskan sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Ifishdeco Tbk. (IFSH), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) pada tanggal 10 Juni 2026.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Ifishdeco Tbk. (IFSH). Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
PT Ifishdeco Tbk (IFSH) perusahaan ini didirikan pada tanggal 9 Juni 1971 di bidang industri perikanan, sebelum melebarkan sayap bisnisnya ke perkebunan agrobisnis pada tahun 1989.
Namun, perusahaan tersebut menemukan bahwa perkebunan tersebut kaya akan nikel dan besi, sehingga mengalihkan bisnisnya ke pertambangan.
Perusahaan memulai produksi dan penjualan pertambangan pada tahun 2011. Anak perusahaannya, PT Bintang Smelter Indonesia melakukan pengolahan, pengangkutan, perdagangan, dan penjualan nikel pig iron (NPI) dan paduan feronikel (FeNi).
Total lahan yang dikelola perseroan mencapai 2.580 hektare, dan 800 hektare di antaranya adalah area pertambangan di Tinanggea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Komentar
Posting Komentar