Langsung ke konten utama

OJK DAN ILO LUNCURKAN ENTERPRISE RESOURCE PLANNING, TINGKATKAN AKSES PEMBIAYAAN PETERNAK SAPI PERAH

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama International Labour Organization (ILO) meningkatkan akses pembiayaan formal bagi peternak sapi perah melalui peluncuran Sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan program akses keuangan inklusif di Jawa Timur.

Program ini dirancang untuk mengatasi hambatan akses pembiayaan yang selama ini dihadapi peternak akibat keterbatasan data usaha, sekaligus mendorong digitalisasi dan penguatan ekosistem peternakan sapi perah yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Kegiatan yang diselenggarakan di Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur  merupakan bagian dari implementasi program PROMISE 2 IMPACT yaitu program kolaborasi antara ILO, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan OJK yang didukung oleh Pemerintah Swiss melalui State Secretariat for Economic Affairs (SECO), untuk memperluas akses keuangan, mendorong digitalisasi, memperkuat rantai nilai usaha, serta meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha UMKM di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso dalam sambutannya menegaskan bahwa program tersebut lahir dari kebutuhan untuk menjawab tantangan nyata yang selama ini dihadapi peternak dalam mengakses pembiayaan formal.

“Kami mendapatkan laporan para peternak yang kerap menghadapi hambatan dalam mengakses pembiayaan formal akibat asimetri informasi berupa keterbatasan data yang valid, profil usaha yang tidak jelas, kapasitas produksi yang simpang siur, dan kondisi keuangan peternak yang belum terdokumentasi dengan baik," kata Adi.

Menyadari hal tersebut, OJK melalui Pusat Inovasi OJK Infinity bersama ILO menjalin kolaborasi strategis melalui program PROMISE 2 IMPACT. Program ini juga bertujuan mendorong pengembangan UMKM agar dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi rakyat secara berkelanjutan.

Program digitalisasi ekosistem sapi perah ini dibangun di atas dua fondasi utama, yaitu penguatan ekosistem usaha yang berkelanjutan dan pembangunan infrastruktur digital yang andal. Melalui sistem ERP, data produksi, keuangan, dan operasional koperasi dapat terdokumentasi secara lebih sistematis dan real time sehingga memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kapasitas produksi, kualitas usaha, dan kondisi keuangan peternak.

Adi menjelaskan bahwa integrasi ERP dengan layanan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) menjadi langkah penting dalam menjembatani peternak dengan ekosistem jasa keuangan formal.

"Melalui data yang dihasilkan oleh sistem ERP ini, pemeringkat kredit alternatif dapat membangun profil kredit peternak dengan lebih objektif, akurat, dan inklusif. Bersama Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, sistem ini menjadi jembatan yang menghubungkan peternak rakyat dengan ekosistem jasa keuangan formal secara lebih menyeluruh dan sesuai kebutuhan,"  jelas Adi.

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh menyampaikan bahwa transformasi digital memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan usaha dan memperluas akses ekonomi bagi masyarakat.

“Digitalisasi dapat meningkatkan produktivitas, memperluas akses terhadap pembiayaan, memperkuat ketahanan usaha, dan menciptakan peluang kerja yang lebih baik. Kemitraan ini menunjukkan bagaimana inovasi, kebijakan publik, dan kolaborasi multipihak dapat bekerja bersama untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif," jelas Simrin.

Sementara itu, Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Timor-Leste, dan ASEAN H.E. Olivier Zehnder menegaskan bahwa penguatan pelaku usaha lokal merupakan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

“Swiss percaya bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan harus dimulai dari penguatan pelaku usaha lokal. Ketika peternak memiliki akses terhadap informasi, teknologi, dan layanan keuangan yang lebih baik, mereka memiliki kapasitas yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan produktivitas, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah. Kami bangga dapat mendukung kemitraan yang menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat," kata Olivier.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono yang mewakili Gubernur Jawa Timur menyampaikan bahwa sektor sapi perah memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

“Penguatan sektor sapi perah bukan hanya tentang meningkatkan produksi susu, tetapi juga tentang meningkatkan kesejahteraan peternak, memperkuat koperasi, dan membangun ekonomi pedesaan yang lebih tangguh. Melalui digitalisasi dan perluasan akses keuangan, kita sedang membangun fondasi baru bagi pertumbuhan sektor peternakan yang lebih modern, produktif, dan berdaya saing," papar Adhy.

Peluncuran ini menandai keberhasilan pengembangan sistem ERP yang telah terintegrasi dengan layanan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) pada tiga koperasi sapi perah prioritas di Jawa Timur, yaitu Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung, Koperasi Peternak Sapi Perah Setia Kawan (KPSP Setia Kawan), dan KPUD Tani Wilis, yang secara keseluruhan mencakup lebih dari 10.000 anggota koperasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Malang H. Sanusi, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Leontinus Alpha Edison, Plh. Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Timur Horas V.M. Tarihoran, Kepala Kantor OJK Malang Farid Faletehan, Kepala Kantor OJK Jember Aris Budiman, serta perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, koperasi, dan industri jasa keuangan.

Sebagai tindak lanjut peluncuran program, OJK menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan guna mendukung perluasan implementasi program di seluruh wilayah Jawa Timur. Keberhasilan implementasi di tiga koperasi tersebut diharapkan dapat menjadi model yang direplikasi pada berbagai sektor dan daerah lain di Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...