Langsung ke konten utama

Metropolitan Kentjana Tbk laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

 Dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia mendapat kiriman dari Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI, Persero) mengenai surat nomor 0528R/CS/MK/VI/2026 perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan.

Dalam merujuk pada surat Perseroan nomor 0439/CS/MK/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar Rp.1.122.186.200.010,- (Satu Triliun Seratus Dua Puluh Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Sepuluh Rupiah) digunakan untuk: 

1. Dibagikan sebagai Dividen tunai sebesar Rp 950,- (sembilan ratus lima puluh Rupiah) per lembar saham atau Rp.900.784.300.000,- (Sembilan Ratus Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Net dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan tata cara pembagian dividen tunai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal. 

2. Disisihkan sebagai dana cadangan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) sehingga jumlah dana cadangan menjadi Rp.13.218.000.000,- (Tiga Belas Miliar Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) sesuai ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

3. Sisa laba bersih Perseroan tahun buku 2025 setelah penyisihan untuk Dana Cadangan dan Pembagian Dividen Tunai, digunakan untuk melanjutkan pembangunan proyek-proyek sesuai rencana proyek yang telah disebutkan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...